Pixel Codejatimnow.com

Warga Blora Gondol Motor Pelajar di Probolinggo Gegara Kunci Nyantol

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Pelaku curanmor di depan Alfamaret Probolinggo. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota for jatimnow.com)
Pelaku curanmor di depan Alfamaret Probolinggo. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Probolinggo Kota mengamankan 1 tersangka pencurian motor (curanmor) berinisial RB (30). Pria yang sehari-hari menjadi pembersih kaca mobil di lampu merah ini adalah warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, selain mengamankan pelaku, jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa 1 motor Yamaha tahun 2009 warna merah marun yang sudah diganti catnya dengan hitam doff.

"Jadi tersangka ini melakukan tindak kejahatan curanmor ini pada tanggal 19 April 2024 sekira jam 22.30 WIB di halaman Alfamart Jalan Raya Bromo Kelurahan Ketapang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo," ujarnya.

Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, pada saat itu, korban AZ (14) warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo datang di Alfamart Ketapang dengan mengendarai sepeda motor tersebut.

Baca juga:
2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

Setelah sampai, korban langsung masuk Alfamart dan meninggalkan kunci motor tetap tertancap di sepeda motornya. Pada saat korban keluar, ternyata kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkir.

“Tersangka yang melihat kunci motor tertancap, langsung mengendarainya dan kabur. Beruntung, 4 hari pasca-kejadian, ada warga yang curiga dengan aktifitas tersangka mengecat sepeda motor hasil curiannya dengan pilox di Jalan Merbabu Kelurahan Triwung Lor dan melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian," paparnya.

Baca juga:
3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

"Akhirnya setelah kita datangi dan melakukan pengecekan Noka dan Nosin, diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan curanmor milik korban AZ. Seketika itu juga kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka guna penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatanya, tersangka RB dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.