jatimnow.com - Terdakwa Mohammad Trijanto yang mengunggah postingan surat panggilan KPK palsu kepada sejumlah pejabat di Pemkab Blitar meminta maaf kepada Bupati Rijanto.
Permintaan maaf itu disampaikan terdakwa disela-sela persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Bupati Blitar, Rijanto di Pengadilan Negeri Blitar, Senin (18/3/2019).
Keduanya tampak bersalaman usai Hakim mempersilahkan keduanya untuk berjabat tangan. Meski begitu, Bupati Rijanto tetap melanjutkan proses hukum bagi terdakwa.
Baca juga: Dugaan Penembakan ke Gus Idris, Polda Jatim: Video itu Hoaks
"Namun kami tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan," ujar Bupati Blitar, Rijanto kepada majelis hakim sebelum dipersilakan bersalaman dengan terdakwa Mohammad Trijanto.
Baca juga:
- Pengunggah Surat KPK Palsu di Blitar Ditetapkan Tersangka
- Polisi Sebar Sketsa Pengirim Surat KPK Palsu di Blitar
- Tersangka Pengunggah Surat KPK Palsu Mangkir dari Panggilan Polisi
- Pengunggah Surat Panggilan KPK Palsu Resmi Ditahan
- Pengunggah Surat Panggilan KPK Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Jadi Saksi Sidang Kasus Surat KPK Palsu, Bupati: Saya Merasa Malu
Bupati Rijanto sendiri hadir dalam persidangan dalam kondisi kesehatan yang cenderung belum stabil setelah menjalani perawatan RS di Jakarta. Rijanto diketahui menjalani perawatan atas penyakit jantung yang dideritanya. Bahkan dua dokter spesialis dari RSUD Ngudi Waluyo, yakni spesialis jantung dan spesialis penyakit dalam ikut mendampingi Rijanto.
Baca juga: Tri Susanti Ditahan Setelah Diperiksa 12 Jam di Polda Jatim
Usai memaparkan kesaksian kepada majelis hakim, Bupati Rijanto meninggalkan ruang sidang dengan dikawal ketat oleh petugas.
Terdakwa Trijanto sendiri di dalam persidangannya berterima kasih kepada Bupati Rijanto. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa mengaku keterangan yang diberikan Bupati Blitar cukup meringankan dakwaan jaksa. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan saksi ahli bahasa.
"Bupati sudah memaafkan Tri. Jadi kasus ini sebenarnya sudah clear. Kami juga berterimakasih karena pernyataan Bupati Blitar cukup meringankan," kata Kuasa Hukum Trijanto, Mohammad Sholeh.
Baca juga: 3 Berita Paling Bejat Hari Ini: Ajak Anak Bunuh Diri hingga Akun Hoaks