Pixel Codejatimnow.com

Jadi Saksi Sidang Kasus Surat KPK Palsu, Bupati: Saya Merasa Malu

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : CF Glorian
Bupati Blitar, Rijanto jadi saksi dalam sidang kasus KPK palsu
Bupati Blitar, Rijanto jadi saksi dalam sidang kasus KPK palsu

jatimnow.com - Bupati Blitar, Rijanto jadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mohammad Trijanto, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong mengenai surat panggilan palsu KPK terhadap sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Blitar.

Rijanto hadir ke persidangan di tengah kondisi kesehatan yang cenderung belum stabil pasca perawatan penyakit jantung di RS di Jakarta beberapa bulan lalu. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Rijanto mengaku sempat galau usai menerima surat panggilan KPK yang diketahui ternyata palsu tersebut.

"Saya merasa malu. Bagaimana nanti saya menjelaskan kepada anak buah saya, kepada masyarakat. Secara pribadi kepada istri dan anak saya yang menjadi tanggung jawab saya," kata Rijanto di ruang persidangan, Senin (18/3/2019).

Baca juga:   

Saat hadir dalam sidang, Rijanto didampingi oleh kepala Dinas dan sejumlah ASN di jajaran Pemkab Blitar, dan juga didampingi oleh dokter spesialis Jantung dan Spesialis Penyakit dalam RSUD Ngudi Waluyo.

Baca juga:
Dugaan Penembakan ke Gus Idris, Polda Jatim: Video itu Hoaks

Kehadiran Rijanto sendiri juga sempat dilarang oleh anak buahnya karena alasan kesehatan. Namun, Rijanto ngotot dan memilih untuk menghadiri persidangan. Usai menyampaikan keterangan kepada hakim, Rijanto meninggalkan ruang persidangan dengan dikawal oleh petugas dari Pemkab Blitar menuju rumah Dinas Bupati.

"Kami sempat melarang bapak (Rijanto) untuk hadir karena ini (sidang) menguras pikiran. Tapi beliaunya kan tipe orang lapangan jadi pingin datang," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Blitar, Ahmad Cholik.

Sebelumnya Pemkab Blitar melaporkan kejadian munculnya surat panggilan KPK yang ternyata palsu sejumlah pejabat di Kabupaten Blitar. Polisi yang menerima laporan kemudian menetapkan Mohammad Trijanto, aktivis anti korupsi sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan kabar palsu dengan memposting surat panggilan KPK palsu tersebut ke media sosial.

Baca juga:
Tri Susanti Ditahan Setelah Diperiksa 12 Jam di Polda Jatim