Pixel Codejatimnow.com

Pengunggah Surat Panggilan KPK Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : CF Glorian
Mohammad Trijanto (kiri)
Mohammad Trijanto (kiri)

jatimnow.com - Penyidik Satreskrim Polres Blitar secara resmi melimpahkan berkas dan tersangka pengunggah surat panggilan KPK palsu kepada sejumlah pejabat di Pemkab Blitar ke kejaksaan.

Digandeng oleh sejumlah penyidik, Mohammad Trijanto (MT) langsung memasuki ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Pelimpahan ini dilakukan polisi setelah berkas pelimpahan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

"Setelah dinyatakan lengkap kemudian hari ini kami limpahkan," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Joko Tresno, Selasa (15/01/2019).

Baca juga:   

Dengan demikian, status MT kini menjadi tahanan milik Kejari Blitar. MT sendiri merupakan pengunggah surat panggilan KPK palsu kepada sejumlah pejabat di Pemkab Blitar.

MT diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau konten hoax melalui akun facebook miliknya @mohammadTrijanto.

Meski telah dilimpahkan ke kejaksaan, Mohammad Trijanto malah menantang pihak Polres Blitar untuk mengungkap dalang dibalik pembuatan surat palsu KPK terhadap Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Dinas PU Kabupaten Blitar.

Sebab hingga kini, aktor intelektual dan pembuat surat panggilan KPK palsu itu belum terungkap. Ini termasuk pengungkapan kasus korupsi sejumlah pejabat Dinas dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Baca juga:
Pria di Malang Ngaku Korban Begal agar Ditransfer Uang Istrinya, Ealaaa...

"Dua orang yakni staf PU dan Kontraktor yang pertama kali memberi tahu saya (soal surat panggilan palsu) tahu dari mana surat ini, sebelum Bupati dan lainnya menerima. Belum lagi saat kasus ini viral, ada teror bom. Saya yakin, polisi akan profesional menyelesaikan kasus ini," kata tersangka Trijanto kepada awak media.

Sebelumnya pada Sabtu (30/12/2018) lalu, penyidik Satreskrim Polres Blitar menetapkan MT sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE. MT mengunggah surat panggilan KPK palsu ke laman facebook miliknya.

Postingan itu menjadi perbincangan dan viral. Dalam penetapan tersangka ini, polisi setidaknya membutuhkan waktu 45 hari sejak dimulainya tahapan pemeriksaan pada 17 Oktober 2018 lalu.

Polisi juga juga memeriksa sejumlah ahli meliputi ahli bahasa, ahli pidana, Laboratorium Digital forensik Mabes Polri, dan lembaga lainnya. Total ada 22 saksi telah diperiksa polisi.

Baca juga:
Pemkot Malang Siapkan Layanan Tambal Ban Online, Ini Faktanya!

MT diduga melanggar pasal 14 (1) atau (2) atau pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum atau pasal 45 (3) junto Pasal 27 (3) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.