jatimnow.com - Dua pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap Eko Yuswanto (32), warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, terus diperiksa di Mapolres Mojokerto Kota.
Terbaru, peran kedua pelaku yaitu Priono (38), tetangga korban dan Dantok Narianto (30), warga Dusun Kenanten, Gang II, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, itu terungkap.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, kedua pelaku secara bersama-sama membunuh dan membakar serta membuang mayat korban ke Dawarblandong, Mojokerto.
Baca juga: Otak Pembunuhan Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati
"Peran dari pelaku kedua (Dantok) yaitu membantu untuk pembunuhan itu sendiri, pemukulan, lalu menutup atau membekap kepala korban dengan bantal," kata Sigit, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Dua Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Dituntut Hukuman Mati
Sedangkan pelaku Priono, merupakan aktor utama atau eksekutor pembunuhan yang dilakukan di rumah pelaku Dantok.
"Pelaku yang melakukan tindakan pembunuhan kepada EY. Tapi kita akan konfrontir dan dalami dulu. Korban dibekap lalu dipukuli oleh kedua pelaku hingga korban meregang nyawa," tambah Sigit.
Baca juga: Video: Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Rongsokan
Setelah korban dipastikan meninggal, kedua pelaku membawanya ke kebun jagung di tengah hutan di Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong menggunakan mobil pikap Daihatsu Gran Max milik korban.
"Tempat mengambil kusen atau kayu untuk menggotong korban itu berasal dari rumah tersebut," pungkas Sigit.