jatimnow.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penarikan produk obat jenis Ranitidin karena diduga dapat memicu pertumbuhan sel kanker.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo juga telah meminta semua apoteker untuk tidak menjual maupun memberikan obat tersebut. Namun tidak semua produk Ranitidin di Ponorogo ditarik.
Kadinkes Ponorogo, drg Rahayu Kusdarini membenarkan jika dalam website resmi BPOM tertanggal 9 September 2019 di dalam Ranitidin yang terdeteksi mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA) harus ditarik.
Baca juga: Pentingnya Lihat Riwayat Lahir Anak Penderita Gagal Ginjal Akut
"Benar BPOM membuat release bahwa harus ada penarikan Ranitidin yang mengandung NDMA," katanya.
Menurutnya, yang harus diketahui adalah BPOM tidak menyuruh untuk menarik semua jenis obat Ranitidin. Hanya obat yang diproduksi oleh produsen dengan nomor batch tertentu.
"Ada empat jenis nomor batch yang disuruh menarik. Yang memproduksi juga cuma satu produsen. Itu yang wajib ditarik," jelasnya.
Baca juga: BPOM Resmi Izinkan 7 Obat dan Ivermectin untuk Terapi Covid-19
Untuk di Ponorogo, peredaran obat Ranitidin yang diwajibkan dan dianjurkan oleh BPOM untuk menarik telah dilakukan. Diharapkan agar masyarakat tidak perlu takut jika ada resep Ranitidin.
"Tidak semua Ranitidin membahayakan. Apabila ada masyarakat yang masih takut. Bisa selanjutnya konsultasi dengan tim kesehatan, jangan resah jangan khawatir, sebab ini kan obat untuk luka lambung. Sekali lagi tidak ada yang perlu diresahkan," tegasnya.
Kepala Instalasi Farmasi RSUD dr Harjono, Septi Intan Tri Ayu mengatakan untuk obat yang diwajibkan dan dianjurkan oleh BPOM untuk ditarik telah dilakukan.
Baca juga: BPOM Berikan Persetujuan Uji Klinik Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19
"Kami masih menyediakan Ranitidin yang aman. Yang disuruh menarik sudah kami kembalikan ke produsen," katanya.