jatimnow.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto menyelidiki kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum dokter spesialis kandungan.
Baca juga: Diduga Cabuli Pelajar SMP, Oknum Dokter di Mojokerto Dipolisikan
Korban PL (15) warga Mojokerto diduga dicabuli AND (60) asal Pasuruan di tempat praktiknya di Kecamatan Mojosari.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga mengatakan pihaknya telah memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 3 orang.
"Kami telah memeriksa ibu, korban dan seorang yang mengetahui kejadian itu," kata AKP Dewa Yoga, Jumat (22/11/2019).
Direncanakan pada Sabtu (23/11/2019) nanti, polisi akan kembali memeriksa beberapa saksi.
Baca juga: Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja
"Kami akan kembali memanggil 4 orang saksi untuk menguatkan keterangan korban dan juga mencari barang bukti. Barang bukti baju korban yang baru kita amankan, baru setelah itu kami lakukan gelar perkara untuk perkembangan penyidikan," ujarnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan ini mengatakan korban diantarkan ibunya saat melaporkan ke Polres Mojokerto pada Senin (18/11) lalu.
"Keterangan korban merasa dicabuli terlapor. Tapi ini karena anak dibawah umur, maka kami melakukan penyelidikan dan penyidikan tertutup. Kronologinya saat ini kami masih melakukan pendalaman keterangan. Kami mintakan visum tapi hasil belum kami dapat," pungkasnya.
Baca juga: 7 Siswi SD di Surabaya Dicabuli Pembina Pramuka, Bejat Tenan!
Dari hasil penyelidikan, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan AD di ruang praktik. Awalnya, korban dikenalkan kepada AD oleh temannya AN (30) warga Bangsal.
Setelah dicabuli, korban diberi uang senilai Rp 1,5 juta oleh terlapor dan membagikan uang itu kepada AN sebesar Rp 500 ribu. Ketika mengantarkan korban, AN menunggu PL di ruang tamu praktik terlapor.