Ardio Dibunuh Kakak Beradik, Dendam Jadi Pemicu

Rabu, 26 Feb 2020 11:38 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto (tengah) dan Kasatreskrim AKP Ade Warokka (kanan) dalam jumpa pers ungkap kasus pembunuhan Ardio

jatimnow.com - Dua pelaku pembunuhan terhadap Ardio Wilian Oktaviano (12) ditangkap Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Kedua pelaku ternyata kakak beradik yang mengaku menyimpan dendam kepada korban.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, kedua pelaku itu berinisial TS (18) dan IS (17), keduanya kakak beradik.

"Motifnya dendam karena adik kedua pelaku bernama SS dipukul korban saat kejadian 26 Januari. Motif dendam ini menjadi sebab kedua pelaku ini mencari Ardio dan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal," terang Bogiek di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap

Baca juga:  

Bogiek menambahkan, dalam aksinya, kedua pelaku membenturkan kepala korban ke tembok Jembatan Gumul tepat di atas lokasi penemuan jasad Ardio pada 30 Januari 2020.

Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai

Pelaku pembunuhan terhadap Ardio digiring Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota

\

"Setelah korban meninggal, sebelum didorong ke bawah jembatan, jasad korban ditusuk oleh korban pakai kayu. Penusukan dengan kayu ini masih kami dalami, kenapa ditusuk," paparnya.

Mantan Kapolres Poso ini menyebut, korban dijemput oleh IS di lokasinya bermain gasing tak jauh dari rumah Miskah (55), neneknya, di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Setelah itu IS bertemu dengan kakaknya TS.

Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres

"Jadi bukan penculikan karena satu kampung kenal dengan pelaku. Nanti kaitannya dengan adanya perencanaan atau tidak masih didalami karena harus ada pembuktian lebih lanjut," ungkap Bogiek.

"Yang berperan aktif ini adalah TS. Saat peristiwa kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban agak jauh di samping jembatan. Kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat 3," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler