jatimnow.com - Mustofa alias Muzdalifa, pria yang menculik, menyekap dan mencabuli pelajar pria di Pasuruan ternyata seorang residivis. Pria 47 tahun asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan itu pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
Mustofa disergap Tim Satreskrim Polres Pasuruan di rumahnya pada 26 Februari 2020 setelah tiga hari menyekap dan mencabuli korban. Dalam aksi cabulnya, ia berperan sebagai wanita dengan memaksa korban menyodominya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda mengatakan, pelaku pernah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Pasuruan Kota atas kasus yang sama, yaitu mencabuli bocah berjenis kelamin pria.
Baca juga: Juga Cabuli Santri Sesama Jenis, Kakak Kandung Guru Ngaji di Sidoarjo Ditangkap
Baca juga:
- Pria Sadis di Pasuruan: Culik hingga Sekap dan Sodomi Pelajar 3 Hari
- Pria di Pasuruan yang Culik dan Sekap Pelajar Akui Suka Sesama Jenis
"Saat itu pelaku divonis dua tahun penjara, tepatnya pada Tahun 2017. Bahkan sebelumnya, pelaku juga pernah dipenjara 6 bulan dalam kasus judi togel," jelas Adrian, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Selama 5 Tahun, Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli 25 Santri Sesama Jenis
Setelah di penjara, pelaku mengaku bekerja sebagai tukang kredit bahan-bahan sembako di Pasar Grati, Kabupaten Pasuruan. Namun fakta lain terungkap, di mana pelaku juga sempat menjajakan tubuhnya kepada para pria penyuka sesama jenis, tepatnya di Jakarta.
"Saya melacur, ikut orang ke Jakarta pada Tahun 1987 sampai 1989. Saya kabur karena dipukuli Bapak. Kemudian pulang bangun rumah," ungkap Mustofa.
Baca juga: Berbekal Ilmu Bela Diri, Pria di Surabaya Cabuli Dua Anak Sesama Jenis
Hingga saat ini, kelainan seksual dengan menyukai sesama jenis masih menempel pada diri Mustofa.
"Saya sukanya sama pria. Tidak tertarik dengan perempuan," ucap Mustofa.