Rusak Mobil dan Keroyok Seorang Pemuda di Tol, Empat Orang Diamankan

Kamis, 22 Okt 2020 19:03 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Foto para pelaku pengeroyokan diamankan di Polsek Karang Pilang yang beredar di WhatsApp grup

jatimnow.com - Empat orang yang melakukan pengeroyokan dan perusakan mobil di Tol Warugunung, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya telah diamankan Unit Reskrim Polsek Karang Pilang.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (16/10) lalu sekitar pukul 13.30 Wib, keempat orang yang diamankan berinisial, FR (25), JW (21), JF (21), dan AU (25).

Para pelaku yang berasal dari Kota Pahlawan itu mengeroyok korban yang bernama Moh Reza Zulkarnaen (32) warga Jalan Asem, Surabaya.

Baca juga: 9 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kamboja Surabaya Diringkus, 5 DPO

Korban mengalami bengkak di wajah dan jari manis sebelah kanan mengalami dislokasi tulang atau keseleo.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban memasuki tol kemudian melakukan pengereman secara mendadak karena menghindari pembatas jalan yang terbuat dari plastik yang menjorok ke jalan.

Dari belakang, pelaku yang mengendarai mobil di belakang korban marah-marah karena tidak suka melakukan rem mendadak. Para tersangka kemudian membentak-bentak korban.

Ketika korban membuka pintu mobil, salah satu pelaku mendorong pintu mobil sehingga mengenai wajah korban hingga bengkak. Selain itu korban juga dipukuli dan ditendang.

Baca juga: 5 Fakta Tawuran di Wonokusumo Surabaya yang Tewaskan 1 Orang

Peran keempat pelaku yakni, FR berperan mendorong dada korban dan merusak kaca spion sebelah kiri.

\

Untuk pelaku JW, menurut korban bahwa ketika ia membuka pintu mobil ternyata membentak dan mendorong pintu sehingga mengenai wajahnya mengakibatkan bengkak. Sedangkan pelaku AU berperan mendorong dan menendang korban menggunakan kaki.

Kapolsek Karangpilang Surabaya, Kompol Samsul Hadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya persitiwa tersebut dan saat ini sedang ditangani.

Baca juga: Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari

"Iya memang benar kami mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan dan mereka sudah berada di mako," katanya, Kamis (22/10/2020).

Keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 406 KUHP.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler