jatimnow.com - Polisi temukan fakta baru dalam kasus istri siri yang tega menggorok suaminya hingga tewas dengan pisau dapur di rumahnya Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi menyimpulkan jika pengakuan tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh istri sirinya ternyata bohong.
Baca juga:
Baca juga: Tuduhan Pemerkosaan Jadi Pemicu Pembunuhan Wanita dalam Jurang di Pasuruan
- Istri Temukan Suami Tewas dengan Luka Gorok, Polisi: Diduga Bunuh Diri
- Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Tewasnya Suami di Pasuruan
- Suami di Pasuruan yang Tewas Dipastikan Dibunuh, Pelaku Istri Sirinya
- Uang Tabungan Rp 500 Ribu Jadi Pemicu Istri di Pasuruan Bunuh Suami
"Kita tidak lantas percaya dengan pengakuan pelaku. Setelah kita selidiki, ternyata yang membunuh korban bukanlah dirinya. Melainkan ada pelaku lain yang disuruh olehnya, untuk menghabisi korban atau suaminya," jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Kamis (26/11/2020).
Ia menyebut, pelaku sebenarnya yang membunuh korban adalah Andik Harianto (30), warga Randukisi, Desa Cukurgondang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, status pelaku ini adalah saksi. Itu dilakukan karena sebelum insiden pembunuhan, pelaku Andik Harianto dan temannya Windi Santoso (21), menginap di rumah.
"Dalam keterangan Andik saat menjadi saksi dihadapan polisi, ia mengaku saat pembunuhan terjadi sedang tidur. Lalu ia diberi tahu Silfia jika korban ini bunuh diri. Namun sandiwara itu berhasil dibongkar oleh penyidik," tutur Endy.
Pelaku Andik ini juga dihadirkan dalam reka ulang pembunuhan di halaman Mapolres Pasuruan Kota.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Jurang di Pasuruan, Ditangkap
"Dalam reka ulang adegan pembunhan itu, Andik juga masih mengaku tidak tau apa-apa," tambahnya.
Endy menegaskan jika Unit Reskrim Polsek Nguling sangat hati-hati dalam perkara pembunuhan yang sempat dikira kasus bunuh diri ini.
Saat awal menjadi saksi perkara ini pada 29 Oktober 2020 lalu, penyidik sudah mengambil sampel darah yang ada di kuku tangan kanan dan kiri Andik serta darah yang menempel di celana pendek serta paha sebelah kanan Andik.
Sampel darah tersebut kemudian diteliti oleh Tim Labfor Polda Jatim selama 27 hari. Hasilnya, DNA darah tersebut adalah darah korban Eko Seto Budi.
Baca juga: Ceceran Darah Jadi Petunjuk Ditemukannya Mayat Wanita dalam Jurang di Pasuruan
Dengan terkumpulnya dua alat bukti yakni keterangan saksi dan surat hasil tes DNA, polisi pun kemudian melakukan gelar perkara dan menaikkan status saksi Andik Harianto menjadi tersangka.
"Dihadapkan 2 alat bukti ini pelaku Andik tidak bisa mengelak. Ia mengakui jika yang membunuh korban Eko Setyo Budi adalah dirinya atas perintah dari istri korban, Silfia," tandasnya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (29/10) lalu. Korban yang beridentitas Eko Setyo Budi (40) ditemukan tewas dengan luka gorok pisau di bagian leher.
Polisi sebelumnya telah menetapkan istri siri korban Silvia Anggraeni (39) sebagai tersangka.