Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan sebanyak 25 tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan yang merenggut nyawa santri Pondok Pesantren Manba'ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penetapan 25 tersangka itu setelah melakukan pemeriksaan secara maraton kepada saksi.
Baca juga:
Baca juga: Soal Santri Diikat dan Dibanting, Ponpes Lamongan: Motifnya Bercanda
- Satu Santri di Sidoarjo Tewas Diduga Dianiaya, Puluhan Saksi Diperiksa
- Santri di Sidoarjo Tewas Diduga Dianiaya, Polisi: Motifnya Tidak Cocok
"Dari 25 tersangka ini adalah santri juga dan rata-rata santri seniornya," kata Kombes Pol Kusumo, Selasa (09/11/2021).
Menurut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini, penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
"Proses penyidikan masih berlanjut," jelasnya.
Baca juga: Santri di Lamongan Diikat Lalu Dibanting Sampai Pingsan
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo menjelaskan, para santri (tersangka) yang terlibat kasus pengeroyokan ini masih di bawah umur.
"Para tersangka ini statusnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum (ABH)," pungkasnya.
Selain korban meninggal MZ, ada empat santri lain yang menjadi korban dari penganiayaan yang dilakukan oleh santri senior. Mereka yang mengalami luka yakni (FV), (NM), (KS) dan (KD).
Baca juga: Tersangka Penganiayaan Santri di Bangkalan Bertambah, Polisi Tahan 11 Pelaku
Dugaan penganiayaan terjadi pada 11 Oktober lalu. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut penyebab atau motif aksi penganiayaan yang berujung maut itu karena perselisihan hingga ketidakcocokan antara santri junior (korban) dengan senior (terduga pelaku).
"Motifnya adalah ketidakcocokan antara mereka saja, karena yang satu adalah siswa (santri) junior dan pelaku siswa senior," ujarnya beberapa waktu lalu.