Jombang - AH, oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi dicopot dari jabatannya oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Miati, mulai hari ini. AH dicopot dari jabatan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bojonegoro.
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Edi Handoyo mengatakan, AH sudah dimintai keterangan terkait pemeriksaan kode etik. Pemeriksaan ini dilakukan tim Kejati Jatim di kantor Satreskrim Polres Jombang, hari ini Kamis (18/8/2022).
"Kita juga sudah mengambil pemeriksaan secara kode etik. Tentang pelanggaran disiplin," ungkap Edi pada sejumlah jurnalis di Polres Jombang, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Kejagung Inspeksi Kejari Bojonegoro, Ini Hasilnya
Lebih lanjut Edi mengatakan AH hari ini dinonaktifkan dari jabatannya, sebagai Kasi BB dan BR Kejari Bojonegoro.
"Dinonaktifkan dari jabatannya, kepala seksi barang bukti dan barang rampasan," ucapnya.
Dikatakan Edi, jika nantinya ada putusan hakim terkait pencabulan yang dilakukan oknum jaksa AH, maka akan ada sanksi berat yang dijatuhkan pada AH.
Baca juga: Kejari Bojonegoro Eksekusi 7 Terdakwa Korupsi Sepanjang 2024
"Bisa sampai ke sanksi apabila sampai pada putusan hakim. Sanksinya pemecatan," tegasnya.
Saat ditanya penonaktifan oknum jaksa AH ini berdasarkan hal apa, Edi mengatakan jika hal itu dilakukan berdasarkan perintah pimpinan.
"Penonaktifan itu sifatnya perintah dari pimpinan. Agar mempermudah proses hukum," paparnya.
Baca juga: Hasil Penggeledahan Kejari Bojonegoro di Kantor UMC Suzuki Surabaya
"Namun apabila sudah keluar surat perintah penahanan dari kepolisian maka kita akan lakukan pemberhentian sementara, sebagai pegawai kejaksaan," sambung Edi.
Perlu diketahui, hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap oknum jaksa AH masih berjalan. AH diperiksa oleh penyidik dari UPPA Satreskrim Polres Jombang.