jatimnow.com - Penyelidikan dugaan mark up pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro masih terus berlanjut, terbaru Kejari setempat kembali memeriksa empat camat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, bahwa dalam penyelidikan terkait dugaan penyimpanga pengadaan mobil siaga desa tahun 2022, pihaknya memanggil empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai saksi. Mereka yakni Camat Bubulan, Malo, Gayam, dan Camat Kalitidu.
"Iya, empat camat kemarin kita agendakan pemeriksaan terkait mobil siaga desa,” ujar Aditia, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Hasil Penggeledahan Kejari Bojonegoro di Kantor UMC Suzuki Surabaya
Menurut Aditia, sejauh ini sudah lebih dari 24 saksi yang di periksa. Baik dari pihak swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bojonegoro.
Baca juga: Kejari Bojonegoro Geledah 2 Kantor Dealer UMC Surabaya, Masih Kasus Mobil Siaga
Mereka diantaranya beberapa kepala desa, tim pelaksana, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Arwan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Anwar Mutadlo, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ani Pujiningrum, Camat Bubulan, Malo, Gayam, dan Camat Kalitidu.
"Masih terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil siaga desa tahun 2022," sambungnya.
Baca juga: Kejari Bojonegoro Geledah Kantor Suzuki UMC Surabaya, Kasus Mobil Siaga?
Untuk diketahui, penyidik Kejari Bojonegoro menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran dan pembelian mobil siaga desa jenis APV GX dan Luxio secara off the road. Temuan yang dimaksud, yakni penetapan harga untuk pembelian off the road mobil jenis APV tidak sesuai faktur dan terdapat selisih sebesar Rp128 juta tiap unitnya.