jatimnow.com - Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jember menyatakan, masih banyak perusahaan yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan karyawan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember, Yessi Novita, saat siaran pers di kantornya, Kamis (20/3/2025).
"Perusahaan yang menunggak cukup banyak, tapi kita ada fungsi untuk penagihan," ungkapnya.
Baca juga: CV Jeruk Pecel Tulen, UMKM Surabaya Raih Juara 1 Paritrana Award 2025
Maka dari itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jember dan Polres Jember untuk memastikan pemberi kerja ini membayar iuran.
"Jadi untuk jaminan kesehatan, pekerjanya terlindungi," sebutnya.
Adapun beberapa perusahaan yang menunggak di Jember bermacam-macam, mulai beberapa bulan hingga setahun lebih.
"Kalau itu bervariasi, satu tahun ada, terus di bawah satu tahun ada," terangnya.
Baca juga: Seluruh Mahasiswa KKN UM Surabaya Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Tidak hanya bagi peserta dari perusahaan, peserta mandiri di Jember juga banyak yang menunggak, namun ini tidak bisa digunakan karena belum aktif.
"Tidak hanya perusahaan saja menunggak, peserta mandiri kita juga banyak yang menunggak," ujarnya.
Ada bermacam-macam alasan dari perusahaan tidak membayarkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya.
"Kalau perusahaan itu bisa jadi memang dari sisi kepatuhannya, kedua, kekuatan finansial perusahaan, operasional mungkin ada kendala. Banyak sih alasan dari perusahaan, kenapa dia tidak tertib atau tidak patuh membayar iuran," beber Yessi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Pengembang Sidoarjo
Namun jika perusahaan berlarut-larut menunggak iuran karyawannya, nanti akan ada upaya-upaya, berupa pemeriksaan dan beberapa pemanggilan.
"Kalau masih belum patuh juga, baru kita meminta bantuan dari kejaksaan untuk melakukan pemanggilan, agar dia berkomitmen membayar tagihan pekerjanya," tegasnya.
Dengan adanya penunggakan dari perusahaan, tentu karyawan peserta BPJS tidak bisa menggunakan fasilitas kepesertaan.