Bupati Malang Bantah Terima Gratifikasi

Jumat, 12 Okt 2018 14:14 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Bupati Malang Rendra

jatimnow.com - Bupati Malang Rendra ditetapkan KPK tersangka karena diduga menerima gratifikasi atau hadiah. Ia menyangkal tuduhan itu.

Dan, ia sebagai pimpinan akan bertanggung jawab bila ada kesalahan - kesalahan yang dilakukan anak buahnya di dinas - dinas.

"Jika itu ada sebuah kesalahan yang kemudian terjadi menguntungkan orang lain, saya sebagai bupati siap bertanggung jawab untuk itu," tegas Rendra di rumah dinasnya, Jumat (12/10/2018).

Baca juga: KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Namun, ia menegaskan tak menerima dan mengetahui adanya aliran dana atau gratifikasi sebagaimana yang disangkakan KPK kepadanya.

Baca juga: Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

"Karena itu saya anggap tidak kuat kontrolnya sebagai bupati, tapi saya tidak menerima (gratifikasi)," tandasnya.

\

"Tapi tanggung jawab saya, terutama di dinas - dinas kami. Terutama di dinas pendidikan yang kemudian menguntungkan orang lain," tambahnya.

Baca juga: Video: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

Sebelumnya diberitakan Bupati Malang Rendra Kresna diduga KPK menerima sejumlah uang dari rekanan swasta bernama Ali Murtopo senilai Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang mutu pendidikan.

Di kasus kedua Rendra, diduga menerima uang dari Eryk Armando Talla sejumlah Rp 3,55 miliar terkait gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 untuk bidang pendidikan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler