jatimnow.com - Bupati Malang Rendra ditetapkan KPK tersangka karena diduga menerima gratifikasi atau hadiah. Ia menyangkal tuduhan itu.
Dan, ia sebagai pimpinan akan bertanggung jawab bila ada kesalahan - kesalahan yang dilakukan anak buahnya di dinas - dinas.
"Jika itu ada sebuah kesalahan yang kemudian terjadi menguntungkan orang lain, saya sebagai bupati siap bertanggung jawab untuk itu," tegas Rendra di rumah dinasnya, Jumat (12/10/2018).
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Namun, ia menegaskan tak menerima dan mengetahui adanya aliran dana atau gratifikasi sebagaimana yang disangkakan KPK kepadanya.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
"Karena itu saya anggap tidak kuat kontrolnya sebagai bupati, tapi saya tidak menerima (gratifikasi)," tandasnya.
"Tapi tanggung jawab saya, terutama di dinas - dinas kami. Terutama di dinas pendidikan yang kemudian menguntungkan orang lain," tambahnya.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Sebelumnya diberitakan Bupati Malang Rendra Kresna diduga KPK menerima sejumlah uang dari rekanan swasta bernama Ali Murtopo senilai Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang mutu pendidikan.
Di kasus kedua Rendra, diduga menerima uang dari Eryk Armando Talla sejumlah Rp 3,55 miliar terkait gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 untuk bidang pendidikan.