Pixel Codejatimnow.com

Dongkrak Pendapatan, Reklame Toko di Blitar Akan Ditarik Pajak

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Reklame di Jalan Merdeka Kota Blitar
Reklame di Jalan Merdeka Kota Blitar

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengakui hingga kini masih banyak reklame yang belum membayar pajak. Akibatnya, potensi penghasilan pajak daerah tak maksimal.

Pemerintah kini terus berupaya mensosialisasikan pajak reklame pada para pengusaha. Rencananya, seluruh jenis iklan reklame baik pribadi maupun usaha wajib bayar pajak.

"Banyak potensi pajak reklame kami yang hilang, terutama yang di ranah pribadi. Rata-rata iklan yang di ranah pribadi belum membayar pajak. Mulai tahun depan akan kami tertibkan," kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johanes, Senin (17/12/2018).

Sejumlah papan reklame non komersial disebut menjadi salah satu faktor hilangnya potensi pendapatan pajak. Sebagai contoh reklame yang dipasang oleh KPU maupun OPD lainnya.

Potensi pajak yang diterima pemerintah sebesar 600 juta rupiah, padahal jika digenjot, angka 800 juta rupiah dari perolehan pajak pertahun bisa didapat.

Widodo menjelaskan, pemerintah kini terus mendata keberadaan reklame. Tahun 2019 nanti, Reklame milik toko yang terpasang ditepi jalan juga akan dikenai pajak.

Koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan dilakukan guna memaksimalkan potensi pajak daerah.

"Sekaramg juga sudah ada perijinan dengan sistem online, sehingga masyarakat bisa mengurus dengan mudah tanpa harus wira-wiri ke kantor. Prosesnya juga lebih transparan dan dapat dikontrol setiap waktu," pungkas Widodo.

Baca juga:
Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya