Pixel Codejatimnow.com

BPJS Tulungagung Sosialisasikan Aturan Baru Perpres 82

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kepala BPJS Kantor Cabang Tulungagung, Indrina Damayanti
Kepala BPJS Kantor Cabang Tulungagung, Indrina Damayanti

jatimnow.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan cabang Tulungagung menggelar sosialisasi perpres 82 tahun 2018. Sejumlah aturan baru termuat dalam perpres yang efektif berlaku mulai 19 Desember ini.

Baca juga:
VSD Medical Service, Wujud Bakti Alumni pada Pendidik SMAK St Loius I Surabaya

Aturan yang cukup membuat masyarakat sedikit kaget adalah pendaftaran bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sebelumnya bayi bisa didaftarkan ketika masih berada dalam kandungan. Namun dalam perpres ini bayi baru bisa didaftarkan sebagai peserta setelah lahir.

Kepala BPJS kantor Cabang Tulungagung, Indrina Damayanti menjelaskan, Perpres nomer 82 tahun 2018 ini merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi target Universal Health Coverage (UHC) serentak yang diberlakukan di seluruh Indonesia.

Dalam perpres ini mulai Bulan Januari tahun depan, masyarakat diharuskan sudah terdaftar pada program ini.

"jadi yang harus diingat mulai Januari mendatang setiap warga negara wajib ikut dalam kepesertaan JKN-KIS,baik yang mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran," ujarnya, Senin (17/12/2018).

Pendaftaran bayi baru lahir juga menjadi salah satu hal yang berubah dengan adanya Perpres ini. Jika pada peraturan sebelumnya bayi baru lahir bisa didaftarkan sejak masih di dalam kandungan, maka mulai 19 Desember mendatang, bayi yang lahir setelah tanggal tersebut didaftarkan setelah dilahirkan. Dengan ketentuan maksimal batas pendaftarannya adalah maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

"Sekarang proses pendaftaran baru dilayani setelah bayi lahir hingga waktu 28 hari, lebih dari itu akan ada sanski," jelasnya.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur adanya sedikit perubahan bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS. Bagi peserta yang menunggak iuran pembayaran pada bulan sebelumnya maka secara otomatis kepesertaanya langsung dinonaktifkan pada bulan selanjutnya, sampai yang bersangkutan melunasi tunggakan dan pembayaran bulan berjalan.

"Jika sebelumnya masih ada  waktu 10 hari masih aktif di bulan berikutnya, untuk sekarang langsung di nonaktifkan ketika bulan sebelumnya nunggak, dan baru bisa aktif setelah dibayar tunggakannya dan bulan berjalan," pungkasnya.

Baca juga:
DPRD Surabaya Disambati soal Zonasi Sekolah hingga BPJS