Pixel Codejatimnow.com

Datang ke Ponorogo, Sandiaga Disambut Spanduk Jokowi-Ma'ruf

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Salah satu spanduk Jokowi-Ma'ruf yang terpasang di sebuah jalan yang dilintasi Sandiaga Uno saat kampanye di Ponorogo
Salah satu spanduk Jokowi-Ma'ruf yang terpasang di sebuah jalan yang dilintasi Sandiaga Uno saat kampanye di Ponorogo

jatimnow.com - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Salahudin Uno melakukan safari politiknya di berbagai wilayah di Ponorogo selama dua hari. Namun disejumlah titik jalan di Kota Reog ini, justru spanduk Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin yang bertebaran.

Informasi yang didapat jatimnow.com, Sandiaga Uno melakukan Safari Politik di Ponorogo mulai Kamis (20/12/2018) malam hingga Sabtu (22/12/2018). Sandiaga Uno mengunjungi Masjid Tegalsari, Pasar Tradisional dan bertemu petani.

Lantas di mana saja spanduk Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin di Ponorogo itu terpampang? Pantauan jatimnow.com Jumat (21/12/2018), Spanduk tersebut tersebar di beberapa titik yang dilintasi Sandiaga dalam kampanyenya. Seperti di perempatan Jalan Sultan Agung, perempatan Pasar Legi, pertigaan Jalan Raden Saleh dan di Pasar Stasiun yang juga didatangi Sandiaga.

Spanduk tersebut bertuliskan seperti ’01 Saja, Jokowi Satu Kali Lagi'; ‘Para Santri Ikut Kyai, Jokowi Sekali Lagi’; ‘Menuju Ekonomi Syariah, Ayoo Pilih Nomor 1’ hingga ‘Warok Ponorogo Tetap Jokowi’.

Menanggapi itu, Divisi Pengawasan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ponorogo, Juwaini mengaku belum mengetahui hal (spanduk) itu. Meski begitu pihaknya menjelaskan jika dalam prinsipnya, konten alat peraga kampanye (APK) sudah diatur dalam Peraturan KPU.

Baca juga:
Sandiaga Uno Tanggapi Ahok Soal Jokowi Tak Bisa Kerja: Mikul Dhuwur Mendhem Jero

“Apakah bersifat profokatif, adu domba, mengandung SARA atau menyinggung dasar negara. Kalau tidak ada, ya tidak bisa diproses,” terang Juwaini.

Selain itu, lanjutnya, tentang tempat pemasangan, jika spanduk-spanduk tersebut dipasang di fasiltas pemerintahan, pendidikan tentu tidak boleh. Termasuk masalah jumlah, Juwaini menyebut, APK jenis spanduk per desa maksimal 10 buah dan baliho 5 buah.

Baca juga:
Menparekraf Sandiaga Uno Apresiasi Sampoerna Konsisten Ciptakan Nilai Tambah

“Kalau pemasangan itu, nanti kita pelajari, menyalahi aturan atau tidak,” tegasnya.

Menurutnya, hingga Jumat (21/12/2018), belum ada laporan pelanggaran spanduk Jokowi-Ma’ruf tersebar di Ponorogo saat Sandiaga kampanye.