Pixel Codejatimnow.com

Gelapkan Uang BOS dan BSM, Pasutri di Trenggalek Ditangkap Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo tunjukkan tersangka yang menggelapkan dana BOS.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo tunjukkan tersangka yang menggelapkan dana BOS.

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek membongkar dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebuah sekolah swasta.

Dana tersebut diketahui tidak digunakan sesuai peruntukannya, dan tidak diberikan ke siswa langsung. Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan kedua tersangka ini adalah Imam Syaean (54) dan Siti Mujiati (42) keduanya merupakan warga Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Imam sendiri merupakan kepala sekolah di MI Yapendawa tahun 2008-2015, sedangkan Siti Mujiati merupakan Bendahara sekolah tahun 2014-2015.

Keduanya menggelapkan dana BOS dan BSM sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 246 juta. "Keduanya merupakan pasangan suami istri dan terbukti menggelapkan dana untuk siswa serta sekolah yang merupakan program pemerintah," ujarnya, Sabtu (22/12/2018).

Dari penyelidikan polisi, aksi keduanya ini berlangsung sejak tahun 2008 lalu. Saat itu Imam Syaean menjadi kepala sekolah sedangkan istrinya Siti Mujiati bertindak sebagai bendahara.

Mereka memalsukan tanda tangan wali murid dan siswa untuk mencairkan dana tersebut di bank. Selanjutnya mereka memalsukan kwitansi pembelian serta tanda tangan pihak ketiga dalam laporan pertangungjawaban.

Baca juga:
4 Remaja di Trenggalek Aniaya Anak hingga Babak Belur, Ditangkap Usai Kabur ke Tuban

"Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk siswa atau sekolah," imbuhnya.

Perwira dengan dua melati di pundak tersebut menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus ini. Diduga ada sejumlah pihak yang terlibat dalam penggelapan dana BOS dan BSM ini.

"Pasangan suami istri ini kita jerat dengan pasal 2 uu no 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

 

Baca juga:
Polres Trenggalek Bagikan Takjil dan Helm ke Pengendara Motor