jatimnow.com - Pencarian terhadap Alvi Kurniawan, yang hilang di Gunung Lawu kembali dilanjutkan, Jumat (4/1/2019). Hampir empat hari hilang, pendaki asal Desa Mejing, Kecamatan Candimulyo, Magelang, Jawa Tengah itu belum ditemukan.
Sejumlah anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Magetan mulai menuju titik hilangnya pendaki tersebut. Pencarian itu dilanjutkan setelah sempat dihentikan karena cuaca buruk di Gunung Lawu pada Kamis (3/1/2019) sore.
"Kemarin sore kabut cukup tebal dan jarak pandang hanya 5 meter. Hari ini kabut mulai terkikis, makanya kami lanjutkan," kata Kasie Kedaruratan dan Logsitik BPBD Magetan, Ferry Yoga Saputra.
Baca juga:
Baca juga:
Kebakaran Gunung Lawu Makin Meluas, BPBD Jatim-Jateng Bentuk Satgas Lintas Provinsi
- Ditantang Wanita Misterius ke Puncak Gunung Lawu, Pendaki ini Hilang
- Cuaca Buruk Sulitkan Pencarian Pendaki yang Hilang di Gunung Lawu
Menurutnya, pencarian hari ini (Jumat, 4/1/2018) belum bisa ditentukan sampai jam berapa. Sebab tim pencarian juga harus menyesuaikan kondisi cuaca ke depan. “Yang jelas selama cuaca masih memungkinkan ya dilanjutkan. Kalau tidak, dihentikan,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Alvi dilaporkan hilang pada Selasa (1/1/2019) lalu oleh 6 temannya ke Pos Lima, Gunung Lawu. Saat itu, Alvi mendaki bersama 6 pendaki diantaranya, Wahyu Candra, Supriyanto, Janika, Khaitul Anam, Irma Anjarwati serta Ramadhan Fitriya.
Baca juga:
Wisata Petik Strawberry Beromset Jutaan Rupiah Perhari Selama Libur Lebaran
Ketujuh pendaki itu tercatat izin mendaki pada Senin (31/12/2018) lalu. Mereka berangkat sekitar pukul 08.00 Wib melalui pintu Candi Cetho, Karanganyar, Jawa Tengah. Rombongan tercatat sampai di bawah pos 5 sekitar pukul 19.00 Wib dengan mendirikan tenda untuk menginap dan berencana melanjutkan ke puncak esok harinya.
Alvi dilaporkan hilang setelah berpisah dari rombongannya saat menuju puncak Gunung Lawu. Alvi berpisah setelah ditantang wanita misterius untuk adu cepat menuju puncak gunung.
URL : https://jatimnow.com/baca-10791-empat-hari-hilang-di-gunung-lawu-pendaki-belum-ditemukan