Pixel Code jatimnow.com

Jual Belasan Wanita, Mucikari Prostitusi Online Digerebek di Hotel

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Avirista Midaada
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli membeberkan barang bukti prostitusi online
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli membeberkan barang bukti prostitusi online

jatimnow.com - Prostitusi online dibongkar di Bojonegoro. Polisi menangkap Yuli (42), sang mucikari setelah terbukti menjual YM ke pria hidung belang.

Penangkapan terhadap Yuli dilakukan Satreskrim Polres Bojonegoro pada Senin (7/1/2019). Yuli disergap saat menunggu pelanggan yang akan meniduri YM di dalam hotel di Jalan Veteran, Bojonegoro.

"Selain mengamankan YL (Yuli) sang mucikari, kami juga membawa YM (32) wanita yang ditawarkan kepada pria berinisial BG," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Selasa (8/1/2019).

Setelah dibawa ke mapolres dan diperiksa, terungkap bahwa Yuli menawarkan jasa esek-esek secara online melalui media sosial Whatsapp.

Dalam prakteknya kali, Yuli menawarkan YM kepada pria tersebut dengan harga Rp 700 ribu. Setelah melakukan tawar-menawar dan deal, mereka kemudian bertemu dan membooking salah satu kamar hotel tersebut.

"YL inilah yang mengantar YM dan membooking kamar hotel," tegas Ary.

Baca juga:
11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?

Dari pengakuannya, Yuli mendapat fee sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan wanita koleksinya mendapat Rp 300 ribu dan sisanya dipakai untuk memesan kamar hotel.

Dalam pemeriksaan juga terungkap jika Yuli memiliki koleksi belasan wanita untuk dijual kepada pelanggannya. Wanita-wanita itu dibandrol mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta untuk sekali kencan. Wanita yang dijual antara umur 20 tahun hingga 25 tahun yang rata-rata dari Bojonegoro.

"YL sudah beroperasi hampir tiga tahun," tambah Ary. Dari tangan Yuli, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 500 ribu serta tiga ponsel.

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

Akibat perbuatannya itu, Yuli dijerat pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) juncto Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 296 KUHP.

Atas jeratan itu, Yuli terancam 15 tahun penjara.