Pixel Codejatimnow.com

Gaji Setahun Diminta Negara, Ini Upaya Pegawai Kemenag Sampang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
ilusttrasi
ilusttrasi

jatimnow.com - Kasus Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang yang dibebankan pengembalian uang gaji ke negara senilai Rp 129.876.050, kabarnya  telah dilaporkan ke Ombudsman pada 6 Desember 2018 lalu.

Pegawai yang diduga dia menjadi korban aturan baru pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu adalah Mahfudz (60). Dia berasal dari Kecamatan Banyuates sebagai PNS di Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Kemenag setempat.

Aisyah, anak Mahfudz pun tidak terima. Ia menilai ada kesalahan, pasalnya ayahnya tidak pernah mendapat pemberitahuan jika pensiun.

"Ini jelas kesalahan prosedural. Seharusnya orang pensiun harus diberitahukan sebelumnya. Kami berharap gaji aktif ayah saya bukan dijadikan beban hutang negara. Karena gaji yang diterimanya selama 2017-2018 lalu, kami anggap itu gaji aktif PNS ayah saya bukan gaji pensiunan," terangnya pada Kamis (3/1/2019).

Keaktifan sebagai PNS menjelang masa pensiunnya dibuktikan dengan absensi kehadirannya dari Mei 2017-Mei 2018, kartu identitas PTK Simpatika yang masih aktif dua semester yaitu 2017-2018.

Baca juga:
304 PPPK di Tulungagung Terima SK, Dikontrak 2 Tahun

Dan tertera dalam formulir penilaian kinerja pengawas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pengawas Kemenag RI pada April 2018, serta surat perintah tugas tambahan pengawas binaan MI di Kecamatan Banyuates.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kemenag Sampang, bahkan mendapat form penilaian prestasi kerja dari pejabat penilai Kemenag setempat.

Baca juga:
Mutasi Jabatan ASN Pemkab Lamongan Terancam Langgar Aturan, Ini Tanggapan Sekda

(sumber berita: koranmadura.com)