Pixel Codejatimnow.com

Gaji Pegawai Diminta Negara, Ini Jawaban Kepala Kemenag Sampang

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Kepala Kemenag Kabupaten Sampang, M Juhedi saat ditemui di ruangannya. (koranmadura.com)
Kepala Kemenag Kabupaten Sampang, M Juhedi saat ditemui di ruangannya. (koranmadura.com)

jatimnow.com - Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, M Juhedi menyatakan kasus yang dialami Mahfudz (60), juga terjadi di Pasuruan dan Malang.

Menurutnya, Mahfudz yang sebagai PNS di Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Kemenag Sampang itu masa pensiunnya pada usia 58 tahun.

Dengan adanya surat kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, dikatakannya sudah melebihi setahun dari masa pensiunnya karena sudah mencapai usia 59 tahun.

Peraturan tersebut diberlakukan kepada Mahfudz karena ada redaksi yang berbunyi yaitu apabila berusia 58 tahun yang lahir pada 7 April 1959 atau kurang dari usia 58 tahun yang lahir setelah 7 April 1959, maka disematkan batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun.

"Nah Mahfudz ini lahir sebelum tanggal dan bulan itu, makanya diterapkan aturan itu. Meskipun aturan itu datang setelahnya, tanggal kelahiran ini yang tidak bisa. Awalnya memang batas usia itu sampai 60 tahun. Tapi karena aturan ini, sehingga menjadi 58 tahun, dan yang bersangkutan sudah lebih 1 tahun. Aturan ini menggugurkan aturan lama," kata M Juhedi saat dihubungi jatimnow.com melalui pesan whatsapp (WA).

Dirinya mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan adanya aturan baru tersebut. Namun dirinya tetap mengawalnya sebagaimana pelaporan dan permohonan ASN tersebut hingga ke kanwil dan pusat agar yang bersangkutan mendapatkan keringanan beban hutang karena gaji PNS kurang lebih 1 tahun dianggap sudah memasuki masa pensiun.

"Memang kami akui, ASN ini menjadi korban aturan dan kamipun tidak bisa berbuat apa-apa. Dalam aturan yang lama, yang bersangkutan masa pensiunnya pada usia 60 tahun yakni hingga 2018," kata dia.

Baca juga:
304 PPPK di Tulungagung Terima SK, Dikontrak 2 Tahun

"Tapi karena ada aturan baru, maka yang bersangkutan disematkan batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun. Di Sampang sendiri hanya satu ASN ini yang mengalami persoalan tersebut,” tambahnya.

Di sisi lain, pemberitahuan aturan baru BKN 2017 itu baru diterimanya pada April 2018, sehingga pihaknya melakukan pengecekan data pada pegawai kami ternyata ditemukan satu PNS atas nama Mahfudz.

"Kami juga prihatin dan sudah melakukan upaya agar mendapat penghapusan hutang, namun aturan tersebut tetap diberlakukan," katanya.

Baca juga:
Mutasi Jabatan ASN Pemkab Lamongan Terancam Langgar Aturan, Ini Tanggapan Sekda

Gaji yang diterima Mahfudz selama setahun dari 2017-2018, oleh negara dianggap beban hutang yang harus dikembalikan.

Juhedi menambahkan, pihaknya terus mengawal persoalan yang dialami Mahfudz. Termasuk berkonsultasi ke Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur

"Beberapa bulan yang lalu termasuk dengan putra bapak Mahfudz bersama kami ke BKN Surabaya dan konsultasi ke Kemenag Jatim untuk mendapatkan keringanan pembayaran tapi tidak terkabul," jelasnya.