Pixel Codejatimnow.com

Dua Kali Masuk Penjara, Pemuda ini Kembali Ditangkap Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Agung Nurwanto saat diamankan polisi di Polsek Benowo
Agung Nurwanto saat diamankan polisi di Polsek Benowo

jatimnow.com - Agung Nurwanto (23) warga Jalan Sememi Jaya Selatan kembali ditangkap pihak berwajib. Agung yang pernah ditangkap polisi dua kali pada tahun 2010  dan 2017, kini harus kembali mendekam dalam sel.

Tim Anti Bandit Polsek Benowo menangkap Agung Purwanto dalam pencurian dengan pemberatan. Residivis tersebut terbukti mencuri sebuah mobil Honda Mobilio bernopol W 1549 TW milik PT Koka Bangkit Bersama pada Sabtu (12/1) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Kusmianto mengatakan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan korban bernama Sugeng (50). Korban yang bertugas sebagai driver di Juanda akan berangkat kerja tiba-tiba mencari kunci mobil yang diletakkan di bawah laci televisi sudah tidak ada.

"Korban kemudian mencari mobil yang di parkir di mulut gang masuk kos-kosan juga tidak ada. Lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Benowo," kata Ipda Kusmianto, Selasa (15/1/2019).

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Anti Bandit Polsek Benowk mencari informasi dari lokasi kejadian. Dan ditemukan beberapa saksi yang mengetahui kejadian pencurian ini.

"Berawal dari olah TKP dan keterangan dari dua saksi maka Tim Anti Bandit Polsek Benowo berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku pencurian mobil Honda Mobilio milik korban," lanjutnya.

Baca juga:
Aksi Begal Marak di Kota Malang, Polisi Identifikasi Para Terduga Pelaku

Pelaku berhasil di kejar tidak jauh dari lokasi kejadian saat membawa mobil korban.

"Agung merupakan residivis dan dihukum 3 bulan penjara di Lapas Medaeng (pidana anak) pada tahun 2010 bobol kios , tahun2017 kemarin juga tertangkap dalam perkara penggelapan sepeda motor di daerah Klakahrejo dengan putusan 1 tahun 8 bulan di Lapas Medaeng," bebernya.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan mobil Honda Mobilio dengan kerugian material sebesar Rp 170 juta. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca juga:
Polres Kediri Tangkap Komplotan Curanmor dan 9 Budak Narkoba