Pixel Codejatimnow.com

Dukung Tuntaskan Prostitusi Online, MUI: Semua Pelanggan Perlu Disebut

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Bukhori bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim/jatimnow.com
Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Bukhori bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim/jatimnow.com

jatimnow.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Abdusshomad Bukhori menyayangkan dalam kasus prostitusi online artis yang dibongkar Polda Jatim hanya menjerat mucikarinya saja. Ia pun mendorong agar DPR atau pihak berwenang agar segera membuat undang-undang.

"Hanya saja sayangnya ini, mucikarinya yang kena. Seharusnya pelaku yang pesan dan wanita-wanita yang dipesan itu harus kena itu, harus diproses juga ya. Karena itu kami mengimbau kepada DPR ya, para politisi, para negarawan, kalau belum ada undang-undangnya segera dibuat itu, untuk mengatasi," ungkap Abdusshomad di dampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Selasa (15/1/2019).

KH Abdusshomad Bukhori juga menyebut jika prostitusi merupakan zina. Sedangkan zina itu keji dan jalan sangat salah serta jangan jadi budaya.

"Negara kita ini negara Indonesia mayoritas orang muslim 88,2 persen, negara Pancasila. Pancasila itu ketuhanan. Dan (prostitusi) itu tidak cocok dengan falsafah ketuhanan," lanjutnya.

Menurutnya, kasus prostitusi online artis ini sangat luar biasa direspon oleh negara, pemerintah, politisi maupun tokoh. Jadi, itu merupakan satu pintu untuk segera ada kebijakan perundang-undangan.

Baca juga:
Maklumat MUI Kabupaten Probolinggo saat Ramadan, Ada Aturan Patrol Sahur

"Kami sangat mengusulkan (undang-undang) itu. Kalau hanya sekedar mucikarinya, gimana ya. Ini kan ada keterkaitan., perzinaan itu terjadi karena ada yang dipesan, memesan, ada yang menjadi katalisator. Dan itu tidak bisa lepas. Jangan hanya sekedar jadi saksi. Saya ingin polisi mengusut tuntas," tegas kiai yang juga menjadi Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah ini.

Saat ditanya apakah pemesan pada praktik prostitusi online ini perlu sebut namanya, KH Abdusshomad Bukhori
menyatakan hal itu perlu.

Baca juga:
PBNU Laporkan Pria yang Sebut Allah Berkelamin Laki-laki ke Polda Jatim

"Perlu, diminimalkan, minimal inisial.  Agar ini menjadi pelajaran, juga sekaligus melindungi wanita-wanita, istri-istri yang baik, suami yang nakal itu. Sekarang ada perempuan yang baik di rumah kena HIV, karena suaminya yang nakal," pungkasnya.

Selain itu, KH Abdusshomad Bukhori menyatakan sangat mendukung dengan langkah-langkah Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan beserta jajarannya. Karena prostitusi itu dilarang oleh agama maupun perundang-undangan. Sehingga Jawa Timur tidak lagi menjadi ajang orang Ibu Kota dari prostitusi online dan permainan orang-orang elit dengan harga yang sangat mahal.