jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung melibatkan instansi terkait untuk merampungkan berkas pemeriksaan kasus pembuangan bayi di kloset mandi Puskesmas Kauman, yang dilakukan oleh tersangka ER (16).
Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Sumaji, mengatakan pihaknya akan melibatkan instansi seperti Balai Pemasyarakatan (BAPPAS) dalam penyusunan berkas.
Pelibatan tersebut dikarenakan kasus yang dilakukan ER, berbeda dengan penanganan lainnya. Polisi menggunakan undang undang sistem peradilan pidana anak dalam kasus ini.
Menurutnya, hal ini dikarenakan tersangka masih berusia dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar. Nantinya pihak BAPPAS akan melakukan penelitian masyarakat, dan hasilnya akan dimasukkan ke dalam berkas.
"Penyelesaian berkas kasus ini tidak terikat waktu terus dikerjakan karena melibatkan beberapa instansi," kata AKP Sumaji, Rabu (16/01/2019)
Selain itu polisi juga masih menunggu hasil resmi otopsi yang dilakukan oleh tim forensik Polda Jatim. Polisi juga masih akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap ER, dengan status tersangka.
Baca juga:
Viral Temuan Jenazah di Tulungagung, Korban Pembunuhan?
Meskipun tidak dilakukan penahanan, namun tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Tidak ditahannya tersangka ini juga diatur dalam undang undang sistem peradilan pidana anak.
"Jika ada jaminan dari pihak orang tua maka tersangka bisa tidak dilakukan penahanan karena masih berusia dibawah umur," jelasnya.
Meskipun begitu polisi berjanji akan segera merampungkan berkas pemeriksaan, dan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Nantinya setelah berkas dilimpahkan, tersangka bisa dilakukan penahanan sesuai dengan putusan kejaksaan.
Baca juga:
Warga Banjar Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Mahasiswi EJ di Lokasi Kejadian
"Tidak ditahan ini hanya untuk sementara, jika sudah dilimpahkan nanti akan keputusannya ada di kejaksaan," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-11295-polisi-kebut-berkas-kasus-pelajar-buang-bayi-ke-kloset