jatimnow.com - Dwi Rohanita (32) hanya bisa menyesali perbuatannya setelah polisi menangkapnya. Sebab, warga Jalan Karimun Jawa I/30, Kelurahan Kasin, Kecamatan Sukun, Malang itu telah menjual 38 handphone (HP) dan membohongi sejumlah toko HP.
Dari penjualan 38 HP itu, setidaknya Dwi mendapat uang Rp 108 juta. Perbuatan Dwi itu terpaksa dilaporkan para pemilik toko HP yang gagal meminta uang dari HP-HP yang sebelumnya diambil Dwi dengan janji akan membayarnya 3-4 hari kemudian.
"Pelaku (Dwi) kerja di toko HP dan mengenal beberapa pemilik toko. Ia memesan HP ke pemilik toko dengan dalih ada instansi yang memesan," ujar Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Sabtu (25/1/2019).
Menurut Asfuri, karena sudah mengenal dekat dengan pelaku, para pemilik atau karyawan toko HP itupun memberikan HP pesanan pelaku dengan kesepakatan waktu pembayaran 3-4 hari.
Baca juga:
Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
Namun, setelah 3-4 hari, pelaku mengingkari kesepakatan. Merasa tertipu dan tidak dikembalikan barangnya, para korban melaporkan pelaku ke Polres Malang Kota.
"Setelah kami tangkap pelaku dan kami periksa, 38 HP itu telah dijual pelaku dengan harga lebih murah dari harga pasaran," beber Asfuri.
Baca juga:
Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
Sementara, Dwi sang pelaku mengaku, aksinya itu ia lakukan selama dua bulan terakhir. Dia juga mengaku baru kerja dua bulan kerja di toko HP tersebut.
URL : https://jatimnow.com/baca-11671-beli-38-hp-tanpa-membayar-wanita-di-malang-dipenjarakan