Pixel Code jatimnow.com

Bisnis Narkoba Suami Istri Terbongkar setelah Pembelinya Tertangkap

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Avirista Midaada
Suami istri pengedar sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Malang Kota
Suami istri pengedar sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Malang Kota

jatimnow.com - Bisnis narkoba yang dikendalikan suami istri ini akhirnya terbongkar setelah salah satu pembelinya tertangkap polisi. Mirisnya, suami istri itu setiap hari berprofesi sebagai petani.

Suami istri itu berinisial BAM dan IS, warga asal Desa Sapurante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya disergap Satresnarkoba Polres Malang Kota.

Suami istri pengedar narkoba jenis sabu itu ditangkap setelah Satresnarkoba Polres Malang Kota menangkap salah satu pembeli sabu berinisial SUP (34) warga asal Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan di Hotel Pinus di Jalan Simpang Tenaga Utara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"SUP kami tangkap 19 Januari lalu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, Selasa (29/1/2019).

Dari tangan SUP disita 0,56 gram sabu. Setelah dibawa ke mapolres dan diperiksa, terungkap bahwa SUP membeli sabu itu dari suami istri tersebut.

Baca juga:
Polres Trenggalek Tembak Nelayan Pantai Prigi, Buronan Kasus Narkoba

"Suami istri ini terbukti menjual sabu ke tersangka SUP," tambah Syamsul.

Dari tangan suami istri itu, disita 36 gram sabu. Sepanjang mengedarkan sabu, suami istri ini mendapat suplai dari seseorang di Pasuruan seharga Rp 900 ribu per gram nya. Oleh keduanya, sabu itu dijual kembali seharga Rp 1,4 juta per gramnya.

"Ngakunya sudah tiga bulan menjual sabu. Sang suami juga menjadi pemakai aktif, istrinya disuruh mengantarkan dan mengambil barang," jelasnya.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Untuk pemakai, penyidik menjerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk suami istri dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.