Pixel Codejatimnow.com

3 Korban Meninggal Mobil Tercebur di Tulungagung Tak Dapat Santunan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kepala Kantor pelayanan Jasa Raharja Tulungagung, Purwono
Kepala Kantor pelayanan Jasa Raharja Tulungagung, Purwono

jatimnow.com - Korban meninggal dalam peristiwa terceburnya mobil di Sungai Brantas di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Kepala kantor pelayanan Jasa Raharja Kabupaten Tulungagung, Purwono menjaskan, santunan jasa raharja tidak diberikan kepada tiga korban meninggal kecelakaan mobil tenggelam itu, karena kasus kecelakaan tersebut diluar jaminan undang–undang jasa raharja atau kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal.

"Yang tenggelam itu kan mobil pribadi, dan masuk dalam kategori kecelakaan tunggal yang diduga rem blong sehingga mobil masuk ke sungai. Berbeda jika mobil itu adalah mobil penumpang umum yang mana penumpang dipungut iuran wajib/premi," ujarnya, Rabu (30/01/2019).

Selain itu jasa perahu penyeberangan tersebut bukanlah penyeberangan resmi. Dimana pada jasa layanan perahu penyebarangan tersebut pihak jasa raharja tidak memungut iuran wajib/premi kendaraan maupun penumpang yang menggunakan jasa tersebut.

Berbeda lagi jika penyeberangan itu resmi dan ada ijin resmi dari pemerintah, yang nantinya setiap kendaraan maupun penumpang yang menggunakan jasa tersebut dipungut iuran wajib/premi.

"Jika itu penyeberangan resmi, maka kami akan memungut iuran wajib dari penumpang maupun kendaraan yang menggunakan jasa tersebut. Namun, selama ini tidak ada pungutan iuran wajib/premi dari perahu penyeberangan itu," tuturnya.

Disinggung kecelakaan yang mendapat santunan jasa raharja, Purwono menjelaskan, kecelakaan yang mendapat santuan jasa raharja seperti yang diatur dalam undang–undang nomor 33/1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, yaitu penumpang umum.

Artinya memberikan jaminan perlindungan kepada korban kecelakaan penumpang umum baik itu di darat, laut, sungai maupun udara. Kemudian undang – undang nomor 34/1964 tentang dana pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan. Dimana undang – undang ini memberikan jaminan perlindungan kepada korban yang ditabrak oleh kendaraan bermotor di jalan umum.

"Selanjutnya kecelakaan kendaraan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan bermotor, serta korban kecelakaan yang ditabrak oleh kereta api, itu mendapatkan santunan jasa raharja," pungkasnya.

Mobil Toyota Avanza yang ditumpangi 6 orang diketahui tercebur di Sungai Brantas pada Pada Sabtu (26/1/2019) malam. Tiga orang berhasil selamat, sementara tiga lainnya terjebak di dalam mobil.

Baca juga:
Mobil di Tulungagung Nyungsep ke Parit karena Hindari ODGJ Menyeberang Jalan