Pixel Code jatimnow.com

Hadiri Musrenbang, Ketua Demokrat Banyuwangi Dilaporkan ke Bawaslu

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Hafiluddin Ahmad
Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Anang Lukman Afandi
Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Anang Lukman Afandi

jatimnow.com - Ketua Partai Demokrat (PD) Banyuwangi Michael Edy Hariyanto resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Laporan yang diterima Bawaslu itu terkait keikutsertaan Michael pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kamis (24/1) lalu.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Anang Lukman Afandi mengaku telah menerima laporan dari seorang warga bernama Muhammad Helmi Rosyadi pada Senin (28/1) kemarin.

"Yang melapor adalah warga negara yang mempunyai hak pilih, M Helmi Rosyadi. Per hari ini sudah kita plenokan dan kita register yang artinya sudah masuk ke tahap selanjutnya," ungkap Anang di Kantor Banwaslu Jalan dr Soetomo, Kamis (31/1/2019).

Menurut Anang, mulai besok pihaknya akan membahas laporan tersebut bersama pihak kepolisian dan kejaksaan yang merupakan anggota Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Baca juga:    

Menyikapi laporan ini, Bawaslu memiliki waktu 14 hari ke depan untuk menyelesaikan kasus itu sejak teregister. Dalam kasus itu, lanjut Anang, ada dua jenis laporan, pertama ditujukan kepada Kepala Desa Gumirih, Mura'i Ahmad. Kedua, ditujukan ke Michael Edy Hariyanto.

Baca juga:
Kisah Peserta Seleksi PPPK di Banyuwangi Ujian Dalam Ambulans

"Laporan pertama kepada Kepala Desa Gumirih. Yang kedua caleg yang hadir di sana waktu itu. Jadi ada dua register," papar Anang.

Dalam pembahasan pertama, Anang menjelaskan bakal menentukan pasal apa yang diduga dilanggar oleh terlapor. Jika ada pelanggaran tindak pidana pemilihan umum (pemilu), pihaknya akan memanggil pelapor dan terlapor.

Dan apabila terbukti, Gakkumdu akan memberikan kesempatan kepada pelapor maupun terlapor untuk mengajukan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi.

Baca juga:
RSUD Blambangan Banyuwangi Terima Layanan Kemoterapi Awal Tahun 2025

"Kalau memang ada dugaan tindak pidana pemilu akan dilanjutkan ke penyelidikan. Pembahasan keempat eksekusi penyelidikan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, kehadiran Ketua PD Banyuwangi, Michael dalam Musrenbang itu akhirnya dipersoalkan. Sebab, Michael maupun Kepala Desa Gumirih dan Camat Singojuruh diduga telah menabrak aturan tentang penyelenggaraan Musrenbangdes.

Meski begitu, Michael mengatakan kedatangannya itu karena undangan dan hanya untuk menyampaikan pendidikan politik. Soal seragam Demokrat, dirinya berdalih bahwa tidak ada nomor urut pencalegannya.