Pixel Codejatimnow.com

Komplotan Pembobol ATM Bank Jatim di Trenggalek Dibekuk

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Empat tersangka saat di Mapolres Trenggalek
Empat tersangka saat di Mapolres Trenggalek

jatimnow.com - Polisi berhasil membekuk empat orang komplotan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Trenggalek.

Kawanan komplotan ini adalah Rudi Hermawan (37) Warga Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Syahril Azmi (30) dan Agus Setyawan (25) keduanya warga Kabupaten Tanggamus  Lampung, Andika Stevan(27) warga Cimahi, Jawa Barat. Keempatnya ditangkap di pintu masuk Tol Boyolali, Jawa Tengah.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, komplotan ini telah membobol dua unit mesin ATM  milik Bank Jatim di Trenggalek, yakni di wilayah Kecamatan Pule dan di dekat kantor Pemkab setempat. Mereka membawa kabur uang sebesar Rp 11 Juta dari kedua mesin tersebut.

Baca juga:
Komplotan Pengedar Sabu Pantura Lamongan Tertangkap, Ini Temuan Polisi

"Komplotan ini kami tangkap saat berusaha kabur usai membobol mesin ATM," ujarnya, Rabu (06/02/2019).

Modus yang dilakukan oleh komplotan ini termasuk baru. Mereka membobol ATM dengan cara mematikan UPS yang ada di setiap mesin ATM.

Awalnya mereka (komplotan) melakukan transaksi seperti layaknya pelanggan biasa. Saat mesin ATM menghitung uang yang akan ditarik, pelaku lain kemudian mematikan UPS sehingga mesin mati. Mereka kemudian mencongkel tempat mengeluarkan uang, dan menarik uang dengan paksa.

"Modus ini membuat transaksi tidak tercatat sehingga jumlah saldo tetap," jelasnya.

Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan pengejaran.

Para pelaku yang menggunakan mobil rental terus dibuntuti oleh polisi. Pelaku kemudian masuk jalan tol mulai wilayah Madiun. Sesampainya di tol Boyolali, pelaku yang merasa dibuntuti polisi kemudian meninggalkan mobilnya dan lari ke arah perkampungan warga.

Dengan dibantu pihak kepolisian Boyolali, para pelaku kemudian berhasil ditangkap.

"Mereka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Baca juga:
Sepak Terjang Komplotan Curanmor yang Dievakuasi Polisi dari Sungai di Surabaya