jatimnow.com - Penyelundupan 106 ekor burung langka dilindungi melalui jalur laut digagalkan Ditpolair Polda Jatim dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Burung-burung itu sedianya akan dikirim ke Surabaya dan Jakarta.
Untuk mengelabuhi petugas, pengirim memasukkan burung-burung itu ke dalam pipa paralon yang sudah dimodifikasi. 106 ekor burung itu terdiri dari 7 jenis, diantaranya 8 ekor Burung Nuri Bayan, 1 ekor Burung Kakaktua Alba, 8 ekor Burung Nuri Hitam, 22 ekor Burung Perkici Pelangi, 50 ekor Burung Perkici Tanimbar, 8 ekor Burung Merpati Hutan serta 9 ekor Burung Betet.
"Burung-burung ini diberangkatkan dari Papua," ungkap AKBP Darman, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim, Rabu (6/2/2019).
16 dari 106 ekor burung itu telah mati setelah perjalanan dari papua hingga diamankan yang memakan waktu kurang lebih satu minggu.
"Kami mengamankan dua pelaku penyelundupan ini, berinisial P warga Nganjuk dan E warga Sidoarjo," tambah Darman.
Darman menyampaikan, penggagalan penyelundupan berbagai jenis burung langka ini berawal dari adanya informasi pengiriman satwa langka dari papua menggunakan Kapal Motor Penumpang (KMP) Sinabung tujuan Makassar-Surabaya.
Berawal dari informasi tersebut, tim gabungan dari Ditpolair Polda Jatim dan BBKSDA Jatim langsung menggeledah penumpang kapal sesaat setelah sandar di Dermaga Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga:
Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi dari Kalteng Digagalkan di Lamongan
"Kami memeriksa satu persatu kamar dan barang bawaan penumpang. Saat di dek 4 kelas ekonomi, kami menemukan benda mencurigakan dan setelah dicek ternyata ada sebuah tas yang berisi pipa paralon berisi ratusan burung langka yang dilindungi," sambung Darman.
Sementara, pelaku P mengaku jika burung-burung langka itu diselundupkan untuk kemudian dijual melalui facebook dengan harga cukup murah mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Baru dua kali ini pak, saya jual di pasar-pasar, saya taunya ini tidak dilindungi, area Surabaya sama Jakarta, dijual melalui online Facebook," aku P, kepada petugas.
Baca juga:
Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi
Di tempat yang sama, Yarman, Kabid BBKSDA Jatim wilayah 2 Gresik menyebut, rencananya ratusan burung dilindungi itu sementara waktu akan dititipkan ke tempat rehabilitasi yang ada di Kediri dan Sidoarjo sebelum siap dilepasliarkan ke alam.
"Mau dibawa ke Kediri dan Sidoarjo. Nanti kita rehabilitasi, liat kondisinya apabila kondisinya memungkinkan akan kita lepaskan dan apabila belum akan kita titipkan ke lembaga konservasi," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku penyelundupan burung dilindungi ini dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
URL : https://jatimnow.com/baca-12034-penyelundupan-106-ekor-burung-dilindungi-digagalkan-di-surabaya