Pixel Codejatimnow.com

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, Polisi Ungkap 33 Kasus di Malang

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Avirista Midaada
Tersangka wanita atas kepemilikan sabu-sabu yang tertangkap
Tersangka wanita atas kepemilikan sabu-sabu yang tertangkap

jatimnow.com - Polres Malang Kota mengungkap 33 kasus penyalahgunaan narkotika dalam 13 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019. Jumlah 33 kasus tersebut mengalami peningkatan dari target 13 kasus.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan dari 33 kasus yang berhasil diungkap, ada 34 orang tersangka yang diamankan terdiri dari 33 pria dan 1 orang perempuan.

"Rinciannya dari 34 orang tersangka ada 13 orang pengedar dan 21 orang menyalahgunakan narkoba. Dan untuk tersangka perempuan ini diamankan di rumahnya," kata AKBP Asfuri, Jumat (8/2/2019).

Untuk satu orang tersangka perempuan yang diamankan atas nama Chalimatul Munawaroh alias Meme (31) warga Jalan Gadang Gang 21 C Nomor 41, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang akibat kepemilikan 3,10 gram sabu-sabu.

Selain meme yang berlatar belakang wiraswasta, beberapa tersangka yang diamankan berasal dari pelajar hingga mahasiswa dan sebagian besar berasal dari luar Kota Malang.

"Kalau pengedar narkobanya dari sebagian besar dari Pasuruan, dari Kota Malang sendiri juga ada," ujarnya.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Perwira dengan dua melati di pundak tersebut menambahkan, wilayah Kecamatan Lowokwaru menjadi lokasi terbanyak ditemukannya penyalahgunaan narkoba dari lima kecamatan yang ada di Kota Malang.

Hal ini karena di kecamatan tersebut banyak terdapat kampus-kampus yang dijadikan lahan empuk peredaran narkoba.

Dalam operasi ini, polisi menyita 181,9 gram sabu-sabu, 1,441 kg ganja, 232 butir pil ekstasi, 9559 butir pil dobel L atau pil koplo, dan 1.367 botol minuman keras berbagai merk dan ukuran.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba