Pixel Codejatimnow.com

Mayat di Dalam Tong Plastik

Rekonstruksi Pembunuhan Bos Laundry: 2 Pelaku Lakoni 41 Adegan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Rekonstruksi pembunuhan Ester
Rekonstruksi pembunuhan Ester

jatimnow.com - Penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi korban pembunuhan Ester Lilik Wahyuni (51) bos Golden Laundry dan Diamond Laundry, Selasa (12/2/2019).

Dalam rekonstruksi tersebut, kedua pelaku Syaifur Rizal alias Ijang (19) warga Dusun Sumber Lanas, Desa Teluk Jatidawamg, Kecamatan Tambak Gresik dan Muhammad Ari alias Mat (20) warga asal Gili, Bawean, Gresik melakoni 41 adegan.

Rekonstruksi ini berlangsung di tempat kejadian pembunuhan di Diamond Laundry, Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Gg XV Nomer 213 Surabaya.

"Rekonstruksi berjalan dengan lancar, 38 dilakukan di TKP dan 3 adegan dilakukan di Romokalisari. Dengan rekonstruksi ini penyidik tambah yakin bahwa pembunuhan itu telah direncanakan oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (12/2/2019).

Baca juga:  Kisah Pelarian Pembunuh Ester Bos Laundry Hingga Ditembak Polisi

Dalam rekonstruksi pembunuhan yang berlangsung pukul 09:45 Wib, kedua pelaku memperagakan ulang pembunuhan yang direncanakan itu. Saat berlangsungnya rekonstruksi di tempat usaha laundry yang berada di kompleks perumahan itu, rekontruksi tidak dihadiri keluarga dari korban.

Adegan pertama diawali dari adegan pertama dengan datangnya Ester ke lokasi pembunuhan. Dia datang dengan marah-marah kepada kedua tersangka lantaran pintu pagar tak dikunci. Setelah itu, korban menuduh Rizal dan Ari telah mencuri handphone milik korban. Setelah itu, keduanya diusir dan korban sempat "menjundul" kepala tersangka.

Adegan pelaku Syaifur Rizal alias Ijang mencekik korban 

Setelah itu adegan dilakukan oleh Rizal dan Ari. Dimulai dengan adegan nomor lima, usai diusir dan tak diberikan uang pesangon, keduanya naik pitam dan merencanakan membunuh korban. Proses perencaan itu dilakukan di lantai dua. Kemudian mereka turun menghampiri korban.

Adegan kesebelas, tersangka Ari memukul kepala tengkuk korban dengan tangan kosong. Lalu menyusul Rizal mendorong korban dari belakang hingga korban tersungkur. Kemudian Rizal mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri. Setelah dicekik, Ari menendang korban hingga beberapa kali.

Baca juga:
Video: Rekonstruksi Pembunuhan Bos Laundry di Surabaya

Kedua pelaku memasukkan korban ke dalam tong plastik

Adegan selanjutnya, kedua tersangka mengikat tangan dan kaki korban dengan kain. Setelah itu, keduanya mengambil sprei dari dalam lemari dan membungkus mayat korban dengan kain sprei lalu diikat kembali di kaki dan leher korban.

Setelah itu, keduanya mengangkat mayat korban ke kamar mandi. Lalu mereka menyiapkan tong yang ada di kamar depan. Setelah itu, tersangka Rizal memgambil tas milik korban di dalam mobil.

Dalam adegan selanjutnya, kedua pelaku keluar rumah untuk mencari sopir dan meminjam sepeda motor. Setelah itu, mereka memarkirkan motor di teras rumah. Ari dan Rizal lantas masuk ke rumah, memasukkan mayat Ester ke dalam tong dan diangkat keluar. Kemudian tong berisikan mayat itu dibawa dengan sepeda motor dan dibuang ke Romokalisari.

Kedua pelaku membawa tong plastik berisi korban dengan motor

Baca juga:
Penyesalan Pembunuh Ester: Andai Kita Dikasih Uang Rp 100 Ribu

AKBP Sudamiran menambahkan, tak ada fakta terbaru dari hasil reka ulang kedua tersangka. Semuanya sudah sesuai dengan BAP yang disampaikan kepada penyidik.

"Meski ada tambahan adegan, namun bukan sesuatu yang signifikan, lebih pada detail kasus tersebut. Namun dari rekontruksi itu, penyidik makin mantab menjerat keduanya dengan pasal 380 KHUP tentang pembunuhan berencana. Selain itu ada kata-kata dari salah satu tersangka yang mengajak membunuh korban. Dan selanjutnya hasil rekontruksi itu akan dimasukkan ke dalam berkas perkara yang nantinya dikirim ke kejaksaan," tukasnya.