Pixel Codejatimnow.com

Melalui Whatsapp, Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo di Ponorogo

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Barang bukti peredaran pil koplo dibeber di Mapolsek Sambit, Ponorogo
Barang bukti peredaran pil koplo dibeber di Mapolsek Sambit, Ponorogo

jatimnow.com - Seorang pengedar pil koplo jenis Double L di Ponorogo bernama Andika Yudo Purwanto (23) akhirnya disergap setelah polisi menyamar sebagai pembeli melalui pesan Whatsapp (WA).

"Kami menghubungi pengedar itu melalui WA setelah kami temukan chat WA di handphone salah satu pembelinya," beber Kapolsek Sambit, AKP Darmana, Rabu (13/2/2019).

Memang, sebelum menyergap sang pengedar, Unit Reskrim Polsek Sambit terlebih dahulu menggerebek pesta miras yang digelar sejumlah pemuda di Jembatan Kepekan, Desa Bancangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

"Dari penggeledahan, salah satu peserta pesta miras kedapatan membawa pil koplo," tambah Darmana.

Baca juga:
Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman

Dari temuan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Sambit mengecek handphone pelaku dan mendapati chatting pemesanan pil koplo kepada seseorang yang tak lain yaituu Andika. Mendapati itu, Tim Unit Reskrim Polsek Sambit memancing sang pengedar dengan berpura-pura sebagai pembeli.

"Kami sergap pengedar itu di rumahnya," jelasnya.

Baca juga:
Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok

Dari rumah Andika, didapatkan sejumlah barang bukti antara lain ratusan butir pil koplo yang telah dibungkus dalam beberapa plastik klip. Setiap klip berisi 60 butir, 27 butir dan 6 butir. Diamankan pula uang tunai Rp 200 ribu.

Kepada polisi, Andika mengaku masuk dalam jaringan peredaran obat terlarang sejak 2016 lalu. Andika juga menyebut satu nama, yang menyupali pil koplo kepadanya. Pil koplo itu dijual di wilayah Jambon dan Balong.