Pixel Codejatimnow.com

Bawa Kabur Motor Teman, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Penangkapan Ardi Gutus Susanto
Penangkapan Ardi Gutus Susanto

jatimnow.com - Polsek Gempol menangkap Ardi Gutus Susanto (34), pelaku penipuan dan penggelapan. Dari catatan polisi, warga Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan tersebut sukses mengembat 6 unit motor dari para korbannya.

Terakhir, korbannya yakni Adi Satrio Budiono (29), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, pemilik motor Mio J Nopol W 4402 ZY.

"Sasaran tersangka dalam melakukan penipuan dan penggelapan ini, yakni di wilayah Prigen dan Gempol. Dan korbannya adalah kawan yang tidak terlalu akrab," kata Iptu Agus Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan, Jumat (15/2/2019).

Untuk kronologi penipuan yang menimpa korban Adi, Iptu Agus menyampaikan aksi pelaku pada (1//2/2019) lalu. Korban diminta tolong oleh tersangka untuk mengantarkan ke rumah istrinya di Desa Watukosek, Kecamatan Gempol.

Namun saat memasuki Desa Watukosek, tersangka menyuruh korban turun dan diminta untuk menunggunya sebentar. Alasan yang dipakai tersangka adalah jika korban ikut ke rumah, maka istrinya akan marah.

"Modus itu ampuh memperdayai korban. Setelah korban menyerahkan motornya, tersangka pun dengan santai menggondol motor Mio J korban tersebut dan tidak mengembalikannya ke korban," ujarnya.

Baca juga:
Sales Dealer di Trenggalek Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,1 M

Saat korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Gempol, polisi yang melakukan upaya pengejaran kesulitan untuk menangkap pelaku dikarenakan seringnya berpindah kos.

"Tersangka ini kerap kali berpindah kos. Kami berhasil menangkapnya saat berada di kamar kos yang berada di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 subsidair 372 KUHP.

Baca juga:
Kasus Penipuan Jual Beli Truk di Ponorogo Dibongkar

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.