Pixel Code jatimnow.com

Lagi, Warga Ponorogo Tertipu Jual Beli Online

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma
Yuliana tunjukkan penipuan online yang menimpa dirinya
Yuliana tunjukkan penipuan online yang menimpa dirinya

jatimnow.com – Aksi penipuan kembali terjadi di Ponorogo setelah dua orang warga Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, tertipu jual-beli online. Kini giliran satu warga Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, Kabupaten juga tertipu dengan modus yang sama persis.

Korban adalah Yuliana yang tertipu untuk membeli motor C 70 dengan harga Rp 2.3 juta di salah satu akun media sosial facebokk.

"Jadi suami saya tergiur beli motor murah. Waktu itu melihat di salah satu akun facebook," kata Yuliana kepada jatimnow.com, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: Tergiur HP Murah, Dua Warga Ponorogo ini Malah Tertipu Rp 105 Juta

Berawal dari perkenalan melalui media sosial, akhirnya berbalas pesan di inbox facebook dan berujung bertukar nomor handphone. Ia mengaku percaya-percaya saja dengan orang yang menjual motor secara online. Pasalnya di akun facebook ada bukti transaksi dari costumer.

"Saya percaya karena ada bukti di facebook juga," ujarnya.

Saat di pesan WhatsApp, penipu semakin melancarkan aksinya. Padahal sebelum mengirimkan uang Rp 2.3 juta, dirinya sudah meminta barang untuk dikirimkan dulu.

"Dia (penipu) mengirimkan KTP yang bertuliskan bekerja sebagai tentara. Termasuk foto seragam tentara. Saya akhirnya percaya," terang ibu satu orang anak ini.

Akan tetapi, sepekan kemudian ada telepon dari orang yang mengaku sebagai beacukai yang meminta ditransfer uang sebesar Rp 4.8 juta.

Baca juga:
Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Penipuan Online

"Alasannya barang saya black market. Jadi suruh mengirimkan semacam uang pelicin," urainya.

Namun sebelum terlanjur mengirim uang Rp 4.8 juta tersebut, dirinya sadar merasa telah ditipu. Akhirnya Yuliana pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Ponorogo di Jalan Bhayangkara.

"Saya akhirnya belok ke Polres. Saya merasa tertipu," urainya.

Sebelumnya, kasus penipuan jual beli online juga menimpa dua warga lain yaitu SP dan SM warga Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Masing-masing tertipu Rp 85 juta dan Rp 20 juta untuk HP seharga Rp 1 juta.

Berbekal kesepakatan secara online, korban mengirimkan uang dan menunggu HP dikirim. Untuk meyakinkan pembeli, penjual juga mengirimkan video dengan background salah satu jasa pengiriman dan mengatakan barang sudah dikirim.

Baca juga:
Dua Penipu Online asal Sulawesi Selatan Ditangkap Polres Trenggalek

Setelah dua pekan, bukanya barang pesanan yang datang, melainkan telepon yang mengaku dari petuga bea cukai yang mengancam telah membeli barang ilegal.