Pixel Codejatimnow.com

Warga Tuntut Pabrik Pengolahan Limbah Beracun di Mojokerto Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie  
Sejumlah warga menggelar unjuk rasa di depan pabrik pengolahan limbah beracun di Mojokerto
Sejumlah warga menggelar unjuk rasa di depan pabrik pengolahan limbah beracun di Mojokerto

jatimnow.com - Ratusan warga dari lima dusun di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto menggelar unjuk rasa di depan pabrik pengolahan limbah dari bahan berbahaya dan beracun (B3).

Warga tampak membawa poster dan banner dengan tulisan yang mengecam dan meminta pengelola segera membongkar gedung yang diduga menimbun limbah B3 di bawah gedung-gedung bangunan tersebut.

Koordinator aksi, Heru Siswoyo mengatakan, warga menuntut agar pabrik itu dibongkar karena di bawah gedungnya terdapat ribuan ton limbah B3 berbagai jenis.

"Tuntutan utama adalah timbunan di bawah gedung pabrik. Aktivitas pabrik dimulai 2010, setelah itu 2014 mendapatkan izin. Pembongkaran sudah disepakati oleh KLHK, DPR RI dan pabrik ini pada Desember 2016 belum terealisasi," paparnya, Rabu (20/02/2019).

Pendemo yang didominasi ibu-ibu ini berorasi di depan pabrik dengan memakai pengeras suara. Pendemo bahkan melakukan istighosah di bawah guyuran hujan.

Baca juga:
Seniman Pecut Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Jasmas Kota Kediri

Masih kata Heru, imbas dari pengolahan limbah ini sangat merugikan warga yang ada di sekitar pabrik yaitu lima dusun antara lain Dusun Kedungpalang, Sumberwuluh, Sambigembol, Lakardowo dan Selang.

"Imbasnya yang pertama gangguan asap, debu dan yang paling fatal adalah kualitas air. Kami memantau 100 sumur di Lakardowo, hasilnya 80 persen TDS di atas baku mutu," ungkapnya.

Baca juga:
Buruh Putar Balik Usai Cekcok dengan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya

Pria gondrong ini menambahkan, sebanyak 61 jenis limbah B3 yang ditimbun oleh pabrik pengelola tersebut, di antaranya limbah medis, kertas, bottom as dan limbah cair. Dari jumlah itu, hanya berapa persen yang dikelola atau dimanfaatkan.

Reporter: Achmad Supriyadi