Pixel Code jatimnow.com

Sindikat Pemalsu Dokumen Negara asal Nganjuk Diringkus

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Arry Saputra
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menunjukkan barang bukti sindikat pemalsuan dokumen negara
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menunjukkan barang bukti sindikat pemalsuan dokumen negara

jatimnow.com - Pemalsuan dokumen negara kembali dibongkar polisi. Kali ini, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus dua orang asal Nganjuk yang sudah tiga tahun beroperasi.

Dua orang itu bernama Priyo Hendratno (44) warga Dusun Nanggungan, Desa Kebraon, Kecamatan Ngrongot, Nganjuk yang berperan sebagai pembuat dokumen palsu serta Nanang Hery Hariyanto (54) warga Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk yang bertugas sebagai makelar mencari calon korban.

Dalam aksinya, kedua pelaku menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), sertifikat tanah, Surat Tanda Daftar Perusahaan, NPWP dan dokumen lainnya sebagai syarat pengajuan pinjaman uang ke Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).

"Tersangka juga membantu calon korban untuk memalsukan seluruh dokumen sebagai syarat kredit di Bank Perkreditan Rakyat di Kediri," ungkap Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela di Mapolda Jatim, Senin (25/2/2019).

Alumnus AKPOL tahun 2000 ini menambakan, kedua tersangka memperoleh imbalan bervariatif dari pembuatan dokumen palsu tersebut. Ongkos untuk pemalsuan dokumen e-KTP dan KK sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Pelaku menggunakan blangko KK asli yang diperoleh dari seorang makelar di Nganjuk.

Baca juga:
Polda Jatim: Sindikat Penimbun 45 Ton Solar Subsidi itu Bersekongkol dengan SPBU

"Blangko KK itu dibeli dari makelar dengan harga per lembar Rp 50 ribu dan diproduksi sesuai pesanan selama satu minggu," beber Leo.

Sedangkan untuk jasa pinjaman uang kredit di bank, tersangka melakukan kesepakatan dengan memperoleh imbalan dari jasa pemalsuan sebanyak 5 persen dari total kredit yang sudah di acc bank.

"Tersangka memperoleh upah hingga Rp 2,5 juta dari jasa pemalsuan dokumen syarat yang diajukan untuk kredit di bank," jelas mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Baca juga:
Sindikat Perdagangan Senpi Ilegal Antar Provinsi Dibongkar dari Sidoarjo

Sementara itu, tersangka mengaku sudah tiga tahun melayani pembuatan dokumen palsu untuk syarat pengajuan kredit bank mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Adapun barang bukti yang disita berupa lembaran KK, e-KTP, dua unit laptop, sebuah printer dan scan merek HP, 30 buah stempel kepala desa di Kabupaten Nganjuk dan Dispendukcapil, bahan KTP palsu serta KK palsu. Kemudian beberapa lembar pajak kendaraan bermotor palsu, sertifikat tanah palsu dan lainnya.