Pixel Codejatimnow.com

Catut 5 Pejabat Banyuwangi dalam Kasus Pengadaan Buku Sekolah 52 SD

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Ahmad Taufiqul Hidayat
Ahmad Taufiqul Hidayat

jatimnow.com - Terpidana kasus pengadaan buku sekolah di 52 SD/MI, Ahmad Taufiqul Hidayat (47) mencatut beberapa nama pejabat di Pemkab Banyuwangi yang diduga terlibat.

Dalam kasus korupsi ini, pria beralamat di Jalan Agung Kecamatan Genteng itu mengaku sebagai marketing sebuah perusahaan dalam pengadaan buku sekolah di 52 SD/MI se Banyuwangi. Anggaran untuk pengadaan buku di 52 sekolah tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 untuk sekolah. Untuk masing-masing sekolah angkanya mencapai Rp 100 juta.

Lima nama pejabat di lingkungan Pemkab Banyuwangi, oleh Taufiq disebut bernama Khoirullah. Saat itu bertugas pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Banyuwangi. Kini, kata dia, bertugas di Pemkab Banyuwangi.

Setelah itu, ada Tri, Muksin, Juni, dan Sukiman serta Khoirullah. Kelima orang tersebut merupakan pegawai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dibawah naungan Dinas Pendidikan Banyuwangi.

"Saya didzolimi. Sebenarnya otak dibalik korupsi DAK tahun anggaran 2007 itu Khoirullah, UPTD Genteng, sekarang posisi kerjanya di Pemda," sebut Taufiq di Kejari Banyuwangi, Rabu (27/2/2019).

Baca juga:  Kejaksaan Eksekusi DPO Pengadaan Buku Sekolah 52 SD di Banyuwangi

Dalam praktiknya, dari 52 sekolah SD/MI tersebut, Taufiq mengaku hanya mengkondisikan 47 sekolah. Dan 5 sekolah lainnya di kondisikan oleh seseorang yang disebutnya bernama Bambang.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Melalui 47 Kepala Sekolah itu, dirinya yang mencarikan dan mengumpulkan Surat Pesanan (SP) untuk proyek DAK atas perintah dari Faisal. Selaku rekan Taufiq di PT Bumi Asri yang mendapat proyek pengadaan buku sekolah.

Setiap sekolah mendapatkan dana yang bersumber dari DAK tahun 2007 sebesar Rp 100 juta. Namun, hanya diberikan sebesar Rp 70 juta atau 70 persen. 30 persen sisanya dibagi-bagi kepada orang-orang yang terlibat. Termasuk uang untuk pembayaran pajaknya.

"Dia (Faisal, red) minta masing-masing kepala sekolah yang mendapat SP diikat uang Rp 1 juta. Terus Khoirullah itu minta Rp 25 juta," katanya.

"Jadi saya hanya tinggal mengambili SP, SP tersebut yang sudah dikoordinir oleh Khoirullah," imbuhnya.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Setelah Surat Pesanan (SP) terkumpul, dirinya diperintah untuk mengantarkannya ke Surabaya dan di take over oleh Faisal kepada PT Pustaka Sarana Media, yang dipimpin oleh Bambang.