jatimnow.com - Berkedok sebagai tamu hotel, Sapta Adi Prasetya, warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan melakukan pencurian di Hotel Hayam Wuruk, Trenggalek. Dibantu rekannya Deni Rojianto yang kini jadi DPO, pelaku menggasak 2 unit TV di hotel itu.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan aksi pencurian ini dilakukan pelaku dengan modus check in di hotel. Setelah mendapatkan kamar, keduanya lalu mempelajari kondisi sekitar hotel. Mereka kemudian mengetahui kamar mana saja yang tidak ada penghuninya.
"Jadi setelah check ini mereka tidak langsung beraksi, namun terlebih dahulu memeriksa dan mempelajari situasi hotel," ujarnya, Kamis (14/3/2019).
Setelah situasi dirasa aman, keduanya kemudian masuk ke kamar nomor 213 dan 221 melalui jendela kamar. Mereka mengambil dua buah televisi dari kamar tersebut. Setelah berhasil mengambil televisi, keduanya kemudian masuk ke dalam ruang server tempat karaoke. Keduanya lalu mencongkel laci dan mengambil uang dan handphone yang disimpan didalamnya.
"Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan mereka langsung kabur," tuturnya.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Aksi keduanya terbongkar setelah pihak manajemen hotel melaporkan kasus ini ke polisi. Nama mereka tercantum dalam buku tamu hotel tersebut. Semua barang hasil curian ini sudah dijual oleh tersangka dan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari hari.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," tukasnya.
Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
URL : https://jatimnow.com/baca-13477-check-in-bersama-seorang-pria-sapta-curi-perabot-hotel