Pixel Codejatimnow.com

Ini Persiapan MK Hadapi Sengketa Pemilu 2019

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Sekjen MK, Guntur Hamzah
Sekjen MK, Guntur Hamzah

jatimnow.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada pileg dan pilpres 2019 bakal meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya.

Bertambahnya jumlah daerah pemilihan dan jumlah caleg peserta pemilu serta jumlah partai pemilu dalam pemilu kali ini menjadi penyebabnya. MK memprediksikan bakal ada lebih dari 1000 kasus perselisihan hasil pemilihan umum yang akan muncul dalam pemilu tahun ini.

Sekjen MK, Guntur Hamzah menuturkan pihaknya telah melakukan kajian dan prediksi jumlah PHPU pada pileg dan pilpres 2019 ini. Prediksi yang dibuatnya merupakan hasil pengamatan dan pemantauan yang dilakukan oleh pihaknya dengan mengamati jumlah perkara pada pileg 2014, pilkada serentak 2015, 2016 dan 2017.

"Estimasi kami berdasarkan pemilu 2014 dan pilkada serentak, tahun 2015, 2016 dan 2017 kemudian ditambah dengan jumlah dapil dan peserta pemilu" ujarnya usai mengikuti Focus Discuasion Group (FDG) bersama dengan komisioner KPU Provinsi Jawa Timur dan anggota KPU se Jawa Timur, di Tulungagung, Sabtu (16/03/2019).

Pada pileg 2014, MK menerima 269 perkara dengan jumlah kasus mencapai 996. Kemudian pada pilkada serentak 2015 pihaknya menerima 152 perkara sedangkan untuk pilkada serentak 2016 dan 2017 jumlah perkara yang ditangani oleh pihaknya tidak sebanyak pada pilkada serentak 2015.
Berdasarkan data ini, MK memprediksikan pada Pileg dan Pilpres 2019 bakal ada 302 perkara dengan jumlah kasus mencapai lebih dari 1000.

"Ini masih prediksi bukan berarti kita membatasi jumlah perkara dan kasus. Kalau sedikit ya Alhamdulillah, kalau banyak ya tetap Alhamdulillah," ujarnya.

Baca juga:
Sidang Sengketa Pilpres, Saksi Kubu Paslon 03 Beberkan Fakta-fakta Ini

Pihak MK sendiri menyiapkan 9 hakim untuk menangani kasus PHPU. Jumlah hakim ini tetap dan tidak mengalami perubahan. Namun MK menerjunkan lebih dari 718 pegawainya untuk membantu penanganan kasus PHPU.

"Kita mengatur SDM yang ada di MK untuj menuntaskan kasus PHPU," pungkasnya.

 

Baca juga:
Masa Jabatan 19 Pasangan Kepala Daerah di Jatim Diperpanjang, Imbas Putusan MK