Pixel Codejatimnow.com

Dua Pesepeda Tewas, Mengapa Dishub Tidak Buat Jalur Sepeda di MERR?

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Kecelakaan menewaskan pesepeda di Jalan Ir Soekarno (MERR) pada Rabu (20/3/2019)
Kecelakaan menewaskan pesepeda di Jalan Ir Soekarno (MERR) pada Rabu (20/3/2019)

jatimnow.com - Kecelakaan di Jalan Ir Soekarno (MERR) Surabaya mengakibatkan dua pesepeda tewas dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menjelaskan alasannya tidak membuat jalur khusus sepeda di jalan ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat menjelaskan, memang jalur khusus pesepeda tidak dibuat di Jalan Ir Soekarno tersebut. Sebab jalan tersebut merupakan jalan arteri primer yang di desain bagi pengguna jalan dengan kecepatan paling rendah 60 km/jam.

Baca juga:  Dua Pesepeda Tewas Kecelakaan di MERR Surabaya, Ini Langkah Polisi

Aturan terkait jalan arteri primer itu, lanjut Irvan, sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan. Di mana dalam pasal 13 peraturan tersebut sudah tertulis:
1. Jalan arteri primer di desain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 meter.
2. Jalan arteri primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
3. Jalan arteri primer lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal, dan kegiatan lokal.
4. Jumlah jalan masuk ke jalan arteri primer dibatasi sedemikian rupa sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2 dan ayat 3 harus tetap terpenuhi.
5. Persimpangan sebidang pada jalan arteri primer dengan pengaturan tertentu harus memenuhi ketentuan dimaksud pada ayat 1, 2 dan ayat 3.
6. Jalan arteri primer yang memasuki kawasan perkotaan atau kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh terputus.

"Karena di Jalan MERR tersebut status jalannya merupakan jalan arteri primer, kita harus koordinasikan dulu. Karena di jalan tersebut kecepatan minimal rencana 60 km per jam. Sepeda yang melintas sulit mencapai kecepatan tersebut," jelas Irvan kepada jatimnow.com, Rabu (21/3/2019).

Irvan melanjutkan, Dishub Surabaya mengimbau bagi pengguna sepeda angin untuk berhati-hati saat melintasi jalan arteri primer tersebut atau menghindari jalan itu lewat jalur alternatif lainnya yang aman bagi pengguna sepeda.

"Imbauan kami ya tetap berhati-hati saat di jalan tersebut. Atau kalau bisa ya menghindari jalan itu lewat jalur alternatif lainnya yang aman bagi pengguna sepeda," tambahnya. 

Baca juga:
Hindari Genangan, Pesepeda Tewas Terserempet Truk Kontainer

Ditegaskan oleh Irvan, apabila harus membuat jalur khusus bagi pengguna sepeda angin, maka harus ada pengkajian ulang untuk syarat-syarat dan ketentuannya. Kecuali kalau ada forntage road baru bisa dipasang.

"Jadi untuk pembuatan jalur sepeda itu, harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu, karena status jalan arteri primer, kecuali kalau ada frontage road ya," pungkasnya.

Baca juga: 

Baca juga:
Bersepeda di Mojokerto, Emak-emak Tewas Terserempet Truk Tronton

Data yang dihimpun jatimnow.com, dua kecelakaan di MERR yang menyebabkan dua pesepeda tewas itu terjadi pada Rabu (20/3/2019) sekitar pukul pukul 05.45 Wib dengan korban bernama Fredy Wibowo warga Kalijudan, Surabaya yang ditabrak mobil Toyota Avanza yang bernopol M 1474 HD.

Kecelakaan sebelumnya, tercatat terjadi pada Selasa (12/3/2019) lalu dengan korban bernama Lucky Martin (49) warga Medokan Ayu M 1H No 06, Surabaya yang tewas setelah ditabrak truk bermuatan snack.