Pixel Codejatimnow.com

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun Ditangkap di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyu menunjukkan sabu-sabu dan pengedarnya
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyu menunjukkan sabu-sabu dan pengedarnya

jatimnow.com - Seorang pengedar ditangkap di rumahnya di Jalan Wonorejo, Surabaya. Dari pemeriksaan terungkap, pengedar ini bekerja atas kendali seorang bandar yang tengah meringkuk di Lapas Madiun.

Penangkapan itu dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/3/2019) lalu. Pengedar tersebut diketahui berinisial DJ (31), yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 1,5 ons atau senilai kurang lebih Rp 150 juta.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyu mengataka, sabu itu ditemukan anggotanya saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Sabu yang dikemas dalam tiga kantong plastik itu diambil DJ dengan sistem ranjau di kawasan GOR Sidoarjo.

"Kami juga mengamankan timbangan elektronik," tambah Yusuf, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (21/3/2019).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, DJ mengaku mendapat suplai sabu-sabu itu dari seseorang berinisial RD yang merupakan orang suruhan dari bosnya yang saat ini mendekam di Lapas Madiun.

"Jika berhasil mengedarkan barang itu, tersangka dijanjikan mendapatkan upah Rp 1,5 juta," beber Yusuf.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Sementara tersangka DJ mengaku baru sekali menerima suplai sabu-sabu tersebut. Dia menerima tawaran sang bandar karena terdesak kebutuhan setelah lama menganggur.

Atas perbuatannya, DJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.