Pixel Codejatimnow.com

Komisi C Minta Proyek Trans Icon di Surabaya Dihentikan dan Urus Izin

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Farizal Tito
Suasana hearing di DPRD Surabaya/Foto: Tito
Suasana hearing di DPRD Surabaya/Foto: Tito

jatimnow.com - DPRD Surabaya merekomendasikan proyek The Trans Icon di Jl. Ahmad Yani, dihentikan dengan dalih masih ada persoalan perizinan yang harus dilengkapi.

Kesimpulan itu disampaikan Ketua Komisi C, Syaifuddin Zuhri atau Kaji Ipuk usai dengar pendapat di Komisi C DPRD Surabaya, Jumat (22/3/2019).

"Kita temukan pelaksanaan kegiatan di PT Trans Property itu justru belum mengantongi izin apapun, hanya permohonan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) saja, maka ketentuan itu semestinya dia tidak boleh melakukan kegiatan pelaksanaan yang ada di lapangan," tegas Kaji Ipuk.

Dalam dengar pendapat atau hearing itu Komisi C mengundang Trans Property, kontraktor PT Indo Pondasi Raya, warga RT 01 dan 02, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Satpol PP hingga Lurah Gayungan.

"Namun saat ini sudah dilakukan propel, itu seharusnya menunggu IMB didapat, baru dia bisa laksanakan.
Apalagi kita temukan bahwa sidang AMDAL itu dilakukan pada posisi yang semestinya seluruh wilayah yang kena dampak dari titik radius 100 meter itu mestinya ikut disertakan," jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Komisi C meminta Trans Property untuk tidak melanjkan pembangunan tanpa izin lengkap.

"Jadi untuk penghentian aktifitas apapun sebelum dia mendapatkan izin dari pemerintah kota khususnya dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang)," jelas Kaji Ipuk,

"Kita hentikan sambil menunggu protes warga RT 02 RW 01 apakah masuk dalam radius 100 meter. Maka ketika ditemukan sidang AMDAL itu bahwa warga RT 02 itu masuk dalam radius 100 meter dari ketinggian yang akan rencana dibangun maka sidang AMDAL yang rekomendasinya pernah dikeluarkan dari LH (Lingkungan Hidup) itu kita minta dikaji ulang karena yang terdampak itu tidak ikut disertakan," imbuhnya.

Baca juga:
Batal Selasa, DPRD Surabaya Panggil Trans Icon Jumat

Kaji Ipuk melihat proyek tersebut hendaknya mengurus perizinan lagi sedari awal. Sebab ditemukan ketidaklengkapan pada proses AMDAL.

"Ya Hampir sama harus ada proses ulang karena ada sebuah cacat dalam sidang-sidang AMDAL itu yang mestinya harus menyertakan dan pengumuman publik bagi warga yang tidak mengetahui dampak-dampak tersebut," kata Kaji Ipuk.

Development Trans Icon yang mengaku bernama Herman saat dengar pendapat menyatakan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Saya ucapkan permohonan maaf bila mana selama pembangunan kami berakibat dampak dan disosialisasikan.

Baca juga:
Diprotes Warga, Trans Icon Dipanggil DPRD Surabaya

Kami sudah beberapa kali sosialisasi pada masyarakat, Mei 2018 kemudian sampai dengan pemberian kompensasi. Hampir 226 warga yang sudah menerima kompensasi, besarannya tergantung dari dampak dan kerugiannya. Data pastinya humas yang bawa. Sekitar 1 miliar lebih," ungkap Herman.

Ia juga mengatakan bahwa beberapa dampak dari proyek tersebut seperti rumah retak-retak juga sudah mendapat perbaikan.

"Yang terdampak ada dua kelurahan Gayungan dan Menanggal, kami juga sudah berkomunikasi dengan muspika dan RT/RW setempat. Seperti di Kelurahan Gayungan mulai dari Juli sampai Juni. Ada bantuan musala, di Menanggal juga Balai RW juga kami perbaiki, bantuan seragam Ibu PKK,  Banser, perbaikan sound system musala," bebernya.

Menandai dimulainya proyek senilai Rp 2 triliun ini, pemancangan tiang perdana (groundbreaking)  seperti dilansir CNNIndonesia.com dilakukan oleh Chairman CT Corp Chairul Tanjung, para direksi Trans Property, dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Jumat (9/3/2018).