Pixel Code jatimnow.com

Gelapkan Uang Tabungan Ibu-ibu PKK, Perempuan ini Masuk Penjara

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Menerima uang tabungan puluhan juta dari Ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), perempuan berinisial US (48) ini akhirnya gelap mata. Namun, uang simpan pinjam PKK yang ditilapnya tersebut, akhirnya mengantarkan US ke penjara.

US ditangkap polisi setelah dilaporkan Et (47) seorang peserta arisan dan simpan pinjam PKK, yang merupakan tetangga US di Kampung Dinoyo Alun-alun, Surabaya. US ditangkap setelah terbukti menggelapkan uang tabungan simpang PKK yang dikelolanya sebesar Rp 40 juta.

"Tersangka mengelola arisan dan simpan pinjam Ibu-ibu PKK tersebut sejak September 2018 lalu," kata Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Senin (25/3/2019).

David menjelaskan, awalnya di tempat korban tinggal, setiap bulannya diadakan perkumpulan arisan dan simpan pinjam PKK tersebut dengan ketentuan setiap peserta mendapat sisa hasil usaha (SHU) sebesar 10 persen.

Dari itu, korban menabung sebesar Rp 40 juta dan diterima dan dicatat di buku simpan pinjam oleh tersangka selaku pemegang simpan pinjam. Seharusnya, setelah menjelang lebaran, tabungan tersebut diserahkan kembali kepada peserta ditambah bunga SHU 10 persen. Namun tersangka tidak menyerahkan tabungan dan juga SHU kepada korban.

Baca juga:
Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya

"Uang itu dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya," beber David.

Karena tidak kunjung mendapat kejelasan kapan uangnya kembali, korban kemudian melapor ke Polsek Tegalsari pada akhir Januari 2019 lalu.

Baca juga:
Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tegalsari melakukan penyelidikan hingga menetapkan US menjadi tersangka pada pertengahan Maret 2019 lalu setelah diperiksa intensif.

"Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti buku tabungan simpan pinjam PKK tersebut," pungkas David.