Pixel Code jatimnow.com

Teror Alat Kelamin di Mojokerto, Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Achmad Supriyadi
Pelaku teror pamer alat kelamin di Mojokerto
Pelaku teror pamer alat kelamin di Mojokerto

jatimnow.com - Aksi pelaku pamer alat kelamin yang meresahkan wanita di Mojokerto yakni Rachmad Kusnandar (38) dilakukan secara sadar.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebutkan pelaku yang merupakan warga Gedongan Gang VIII dan tinggal di Perumahan Jetis Permai, Kabupaten Mojokerto sudah dilakukan pemeriksaan secara psikologis.

Baca juga: 

"Kita sudah amankan pelaku yang buat heboh Mojokerto. Pelaku melakukan secara sadar dan kita sudah melakukan pemeriksaan secara psikologis parafilia yang dilakukan di Polda Jatim," kata AKBP Setyo Koes Heriyatno, Senin (25/3/2019).

 

Menurut perwira dengan dua melati di pundak itu, pelaku dalam penyidikan juga mengaku merasa puas jika dilihat oleh orang khususnya kaum hawa.

"Pelaku ada perasaan puas jika alat kelaminnya dikeluarkan secara tiba-tiba. Pelaku mengalami penyimpangan seksual ringan," ujarnya.

Baca juga:
Wanita di Kota Malang Jadi Korban Teror Alat Kelamin Pria

Rachmad mengaku melakukan aksinya terakhir di Pasar Legi dan pamer alat kelaminnya kepada korban warga Desa/Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Dan pelaku mengaku mengeluarkan alat vitalnya secara tiba-tiba.

"Pengen keluarkan aja, tiba-tiba pengen gitu dan merasa puas pak," kata Rachmad.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 UU UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Baca juga:
Beraksi 4 Tahun, Pemotor yang Pamerkan Alat Kelamin ini Mengaku Puas

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata AKBP Setyo melanjutkan.