Pixel Codejatimnow.com

Pasien RSUD Tulungagung Bisa Dapatkan Layanan Eksekutif, Ini Syaratnya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung, Supriyanto
Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung, Supriyanto

jatimnow.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Iskak Tulungagung menandatangani perjanjian kerjasama Rawat Jalan Lanjutan Eksekutif dengan BPJS Kesehatan setempat. Dengan itu, pasien peserta BPJS non Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa mendapatkan layanan di poli eksekutif.

Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung, Supriyanto menjelaskan, terdapat 20 poli eksekutif yang tersedia di rumah sakit ini. Di antaranya poli gigi, poli dalam, poli jantung dan poli syaraf. Selain memeliki fasilitas yang lebih nyaman dibanding poli reguler, pasien poli eksekutif ini juga bisa memilih dokter yang tersedia.

"Pasien bisa memilih dokter yang dikehendakinya dengan menyesuaikan jam praktek," jelas Supriyanto, Selasa (26/03/2019).

Layanan eksekutif ini merupakan kedua di Jawa Timur setelah RSUD Sidoarjo. Meskipun sudah dicover oleh BPJS Kesehatan, tapi pasien tetap harus membayar uang sebesar Rp 150 ribu setiap periksa untuk membayar premi. Sedangkan untuk biaya pemeriksaan dan obat akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga:
Biaya Operasi Bayi Kembar Siam Tulungagung Ditanggung BPJS?

"Masalah misalkan nanti pada praktiknya habis Rp 1 juta itu urusannya rumah sakit, bagaimana manager menata itu," terangnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Indrina Darmayanti menjelaskan, ketentuan mengenai rawat jalan eksekutif ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Baca juga:
Video: RSUD dr Iskak Tulungagung Bentuk Tim Pantau Bayi Kembar Siam

Disebutkan bahwa pelayanan rawat jalan eksekutif merupakan pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan non reguler di rumah sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di rumah sakit dengan sarana dan prasarana di atas standart.

"Layanan ini hanya untuk peserta BPJS Non PBI saja sedangkan untuk peserta BPJS PBI masih belum bisa," pungkasnya.