Pixel Code jatimnow.com

Didakwa Rusak APK, Ketua PDIP Siliragung Banyuwangi Optimis Bebas

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Hafiluddin Ahmad
Sidang kasus dugaan perusakan APK caleg di PN Banyuwangi
Sidang kasus dugaan perusakan APK caleg di PN Banyuwangi

jatimnow.com - Sidang perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga dilakukan oleh Ketua PAC PDIP Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Darmawan masuki agenda pledoi atau pembelaan, Rabu (27/3/2019).

Penasehat Hukum, Firdaus Yulianto optimis kliennya akan dibebaskan. Menurutnya, keterangan dari saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiwayah dan Nur Said yang menyebut perusakan dua APK milik Caleg DPRD Banyuwangi dari PKB, Muhammad Kojin dan Caleg DPR RI dari PDIP, Banyu Biru Djarot tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan.

"Kesaksian Tiwayah dan Nur Said tidak dapat dijadikan pertimbangan putusan majelis hakim karena ada silang pendapat dari dua saksi yang kami hadirkan, Johanes Sigit dan Ali Sutejo," kata Firdaus usai sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Baca juga: 

Silang pendapat lainnya, kata dia, pada baju yang dikenakan kliennya saat hari perusakan APK tersebut, Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 01.00 Wib. Saat itu, kliennya berada di rumah Ali Sutejo sejak pukul 21.00 sampai 02.00 Wib.

Ditambah lagi, sepeda motor yang digunakan kliennya di hari itu adalah Honda Scoopy, bukan sepeda motor tua seperti yang dikemukakan saksi dari JPU, Tiwayah.

"Padahal klien kita sepeda motornya Scoopy baru tahun 2016 dan bajunya pada saat bersamaan adalah warna hitam. Pada waktu yang bersamaan juga berada di rumah Ali Sutejo yang memberikan kesaksian bahwa mulai jam 9 malam sampai jam 2 dini hari ada di rumahnya. Kejadiannya kan jam 01.00 Wib," ujarnya.

"Artinya di hari itu kliennya tidak ada di lokasi. Kesimpulannya, mungkin perusakan itu benar terjadi tapi bukan klien kita. Jadi saksi Tiwayah itu salah melihat orang," tambahnya.

Baca juga:
Tim Hukum Fawait - Djoko Laporkan Perusakan APK di TPI Jember

Dirinya mengaku optimis jika kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan oleh majelis hakim, karena tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Di lain sisi kita masih terus mengupayakan perdamaian dengan Muhammad Kojin secara personal. Kalau dengan pimpinan parpolnya kita sudah clear," tandas Firdaus.

Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Saptonoy, dijadwalkan pada, Kamis (28/3) dengan agenda duplik. Dihari yang sama, direncanakan pula akan digelar sidang lanjutan, yakni sidang replik.

Setelah itu, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda putusan kasus perusakan dua APK dengan terdakwa Ketua PAC PDIP Kecamatan Siliragung, Darmawan. PN Banyuwangi dalam menyelesaikan kasus pidana pemilu ini memiliki waktu 7 hari kerja sejak diajukan.

Baca juga:
Copot APK Vinanda - Gus Qowim, Oknum Ketua RW di Kota Kediri Terancam Pidana